Target Sertifikasi 5,9 Juta Lahan di 2023, Pemerintah akan Petakan Tanah Lewat Drone
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, target menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025. Untuk mengejar realisasi sertifikasi tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan drone dalam pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, target menuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025. Untuk mengejar realisasi sertifikasi tanah tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggunakan drone dalam pembuatan Peta Tematik Pertanahan dan Ruang (PTPR).
Lewat langkah tersebut, Hadi memproyeksikan sekitar 5,9 juta bidang tanah dapat tersertifikasi pada 2023 mendatang.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka menindaklanjuti penerbitan sertifikat tanah elektronik oleh Presiden Jokowi? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat. Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung memulai implementasi penerbitan sertipikat tanah elektronik untuk masyarakat Badung.
-
Bagaimana Kementerian ATR/BPN memastikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik. "Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan," ujar Andry Novijandry.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait sertifikasi tanah? Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur; PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Kalimantan; serta PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
-
Apa saja syarat untuk mengurus sertifikat tanah? Sebelum melakukan pengurusan sertifikat tanah tentu perlu disiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat yang berlaku, antara lain: - Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), - Akta Jual Beli (AJB), - Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
-
Kenapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
"Saya yakin dengan terobosan baru itu akan bisa melebihi 5,9 juta bidang. Dengan satelit drone kita akan tahu tempatnya di mana. Wilayah PTSL itu akan kita umumkan ke masyarakat supaya melaksanakan pemasangan patok secara serentak," kata Hadi Tjahjanto di Jakarta, dikutip Selasa (20/12).
Setelah pemasangan patok, dilakukan kadastral atau pengukuran tanah. Setelah terlihat batas tanah, dia pun meminta partisipasi masyarakat dalam pengumpulan data, baik data yuridis dan data fisik. Alhasil, bidang lahan tersebut secara sistematis akan lengkap dengan lokasi tanah yang didaftarkan.
"Untuk mencapai lebih dari 5,9 juta bidang diperlukan partisipasi aktif masyarakat. Kita akan lakukan mulai Januari (2023) ini, saya akan datang ke setiap desa," ujar Hadi.
Menurut laporan Kementerian ATR/BPN, sekitar 100 juta bidang tanah saat ini telah terdaftar di PTSL. Sampai dengan 2025, 126 juta bidang tanah ditargetkan harus tersertifikasi oleh negara.
"Sampai saat ini tanah yang sudah terdaftar itu ada 100,14 juta bidang. Sehingga sampai 2025 kurang lebih 26 juta bidang tanah lagi," pungkas Hadi.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Target Seluruh Aset Negara Tersertifikasi di 2024
Wamen ATR Bagikan Puluhan Sertifikat Tanah di Pondok Pesantren Al Mashturiyah
Curi Perhatian, Warga Kota Batu Ikhlaskan Tanah Ratusan Meter untuk Jalan Publik
Serahkan Sertifikat Gereja, Raja Juli: Kado Natal dari ATR untuk Umat Kristiani
Mantan Kades dan Tiga Perangkat Desa di Tangerang Ditangkap, Diduga Pungli PTSL
112 Ribu Warga Sumut Terima Sertifikat Tanah dari Presiden, Ini Tujuannya