Tax Amnesty Jilid II Diselenggarakan di 2022, Berlaku Januari-Juni
Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa sidang 2021-2022.
Pemerintah kembali memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk wajib pajak yang memiliki harta kekayaan di luar negeri dan belum dilaporkan kepada pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna ke-7 masa sidang 2021-2022.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, program pengungkapan sukarela (PPS) ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
"Dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, RUU HPP ini menerapkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," kata Yasonna dalam sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Dia melanjutkan berdasarkan teori tentang kepatuhan yang didukung penelitian empirik di berbagai negara, upaya memfasilitasi itikad baik Wajib Pajak yang ingin jujur dan terbuka masuk ke dalam sistem administrasi pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela di masa mendatang. Namun program ini tetap harus diikuti upaya pengawasan dan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Termasuk memberikan perlakuan yang adil dan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak yang sudah patuh dan berisiko rendah.
"Dalam konteks inilah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kebijakan yang tidak dapat dipisahkan dari narasi besar reformasi perpajakan yang telah kami elaborasi sebelumnya," tutur dia.
Prinsip umum yang menjadi komitmen Pemerintah dan DPR, kata Menteri Yasonna pada besaran tarif PPh Final yang lebih tinggi dibandingkan tarif tebusan saat Program Pengampunan Pajak. Program pengampunan pajak ini pun hanya akan berlaku selama 6 bulan di tahun depan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022.
"Program ini akan berjalan selama 6 bulan ini akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela atas harta yang belum dilaporkan dalam program Pengampunan Pajak 2016/2017 maupun dalam SPT Tahunan 2020" kata dia.
Dalam program ini, terdapat dua kebijakan. Pertama, peserta Program Pengampunan Pajak Tahun 2016 (untuk Orang Pribadi dan Badan) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat Program Pengampunan Pajak. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Kedua, Wajib Pajak Orang Pribadi (peserta Program Pengampunan Pajak maupun non peserta Program Pengampunan Pajak) dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 s/d 2020, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Adapun besaran PPh Finalnya yakni:
1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Tax Amnesty Jilid II Langkah Mudur dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyesalkan, adanya kebijakan tersebut. Sebab, pemberian pengampunan pajak ini menjadi langkah mundur pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak para Wajib Pajak.
"Agak disesalkan Tax Amnesty jilid dua tetap dilakukan. Tax amnesty jilid II merupakan sebuah langkah mundur dalam peningkatan kepatuhan pajak," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (7/10).
Tax Amnesty II ini menurutnya justru memberikan ruang bagi wajib pajak yang telah diberikan kesempatan pada tahun 2016 lalu. Bukan tidak mungkin para pengemplang pajak ini urung melaporkan harta kekayaannya lagi karena berasumsi akan ada lagi Tax Amnesty jilid berikutnya.
"Banyak yang berasumsi, kalau ada tax amnesty jilid II, kenapa tidak mungkin ada tax amnesty jilid III? Akibatnya tax amnesty akan dijadikan peluang bagi pengemplang pajak," kata dia.
Selain itu pemerintah didalam UU HPP juga tidak menjelaskan mekanisme screening harta para wajib pajak yang ikut tax amnesty misalnya melalui penugasan kepada PPATK. Bhima menjelaskan selama tidak ada screening dan pengawasan, bisa saja harta yang dilaporkan harta hasil pencucian uang, kejahatan, atau aset hasil penghindaran pajak lintas negara.
Bahkan, dia menyebut pengampunan pajak ini sebagai ruang bagi kejahatan finansial antar negara. "Justru tax amnesty jilid II memberi ruang bagi kejahatan finansial antar negara. Merasa dapat pengampunan maka tidak perlu ada konsekuensi hukumnya," kata dia.
Dia menambahkan, secara tarif pajak atau tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I. Meskipun penurunan tidak signifikan. Sehingga para pengemplang pajak ini mau melaporkan harta kekayaan secara sukarela karena biaya pengampunannya lebih rendah dibandingkan pada tax amnesty pertama di tahun 2016.
"Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunannya masih dianggap rendah," kata dia.
(mdk/bim)