Tekan pembajakan karyawan, OJK bakal atur batas gaji bankir
OJK melihat imbas dari gaji tinggi, bankir dituntut menghasilkan produk yang hasilnya ternyata tak memperhatikan risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan tingkat pembajakan karyawan di sektor perbankan Indonesia cukup mengkhawatirkan. Bank BUKU II tidak segan-segan membajak manajer dari bank BUKU IV, dengan iming-iming gaji tinggi untuk menggenjot kinerja perusahaan.
Padahal berkaca pada pengalaman Amerika Serikat dan Eropa, krisis 2008 justru dipicu semakin tingginya gaji kaum bankir yang akhirnya mengeluarkan pelbagai produk tanpa memikirkan risikonya.
"Belajar dari pengalaman Amerika dan Eropa yang mengalami kolaps, semakin tinggi biaya remunerasi, itu membuat kecenderungan para manajer itu bertindak semakin berani mengambil risiko," kata Deputi Komisioner OJK Bidang Pengaturan dan Pengawasan Perbankan Mulya Siregar selepas mengikuti paparan 'Indonesia Banking Surveys 2014', di Jakarta, Rabu (14/5).
Forum G20 melalui lembaga Financial Stability Board, sudah mengingatkan negara anggota termasuk di dalamnya Indonesia, supaya mengatur gaji bankir. Ini untuk mengatasi faktor ketamakan pelaku perbankan, yang dulu pernah memicu kredit macet perumahan di Negeri Paman Sam.
Mulya menilai, imbauan G20 itu bisa diterjemahkan dalam bentuk membatasi gaji manajer untuk setiap bank, mulai dari BUKU I hingga BUKU IV. "Jadi mungkin kita akan mengatur bahwasanya bisa saja dalam bentuk remunerasi ada batasannya, tapi kita belum sampai ke sana. Kita sedang pelajari itu, tentunya mengarah ke sana juga," ujarnya.
Bila kebijakan ini benar-benar dijalankan OJK, 'pembajakan' posisi top manajer perbankan hanya bisa dilakukan bank bermodal besar, kepada SDM dari bank dari BUKU lebih rendah. Ini menurut Mulya merupakan praktik lebih sehat buat industri perbankan nasional.
"Kalau mau nerima gaji lebih besar ya dia harus naik kelas, kualifikasinya juga harus lebih bagus. Jangan dipaksa orang masuk ke bank BUKU II minta gaji lebih besar, dengan janji menaikkan laba. Yang seperti itu jadinya berani ambil risiko," ungkapnya.
Firma akuntansi dan konsultasi Price Waterhouse Cooper (PwC) melalui hasil jajak pendapat bankir tahunan, mengumumkan tingkat pembajakan tenaga kerja di sektor perbankan amat tinggi.
Rata-rata karyawan perbankan punya masa kerja 2-10 tahun saja di satu perusahaan. "Pekerja seperti ini hampir 70 persen dari jumlah SDM perbankan. Artinya bajak-membajak sudah menjadi semakin lazim saja di Indonesia," kata Kepala PwC Indonesia Jusuf Wibisana saat jumpa pers.
Dari catatan PwC, karyawan bersedia dibajak karena diiming-imingi gaji lebih besar mencapai 54 persen responden. Sedangkan 37 persen berpindah tempat kerja, akibat ingin punya karir lebih prospektif.
PwC mengingatkan tren pembajakan SDM ini bisa melemahkan daya saing jasa keuangan nasional. Sebab, untuk mengejar pertumbuhan atau mengejar kompetitor, bank akan terbiasa menaikkan gaji karyawan ataupun manajer hingga jauh di atas rata-rata pasar.