Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Operasional Pinjaman Online (Pinjol) ilegal diyakini menggunakan server luar negeri. Hal ini ditandai dengan adanya kemiripan nama Pinjol yang telah diblokir, muncul kembali dengan sedikit perubahan nama, logo, atau warna.
"Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7).
Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia, dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.
Adapun berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pengaduan terkait pinjol ilegal selama semester I-2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki ini menyampaikan, dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari - 30 Juni 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.