Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Program pembiayaan rumah sebetulnya sudah ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada bagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen dengan bentuk manfaat layanan tambahan (MLT) yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk membeli rumah.
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut, para pekerja yang menerima upah setiap bulan diwajibkan mengikuti kepersertaan dan diharuskan membayar iuran 3 persen, yakni 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Kebijakan ini membuat masyarakat geram, sebab gaji yang mereka dapatkan terus menerus dipotong, misalnya saja dari BPJS Kesehatan dipotong sebesar 1 persen dari gaji dan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua 2 persen. Ditambah lagi akan ada pemotongan untuk iuran peserta Tapera sebesar 2,5 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengatakan, program pembiayaan rumah sebetulnya sudah ada di dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada bagian Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 30 persen dengan bentuk manfaat layanan tambahan (MLT) yang bisa dimanfaatkan pekerja untuk membeli rumah.
"Kami merasa buat apa lagi? Kan sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan fasilitas untuk perumahan. Malahan tidak menunggu sampai pensiun sudah bisa mulai gitu loh untuk rumah. Nah jadi kami merasa tidak perlu lagi harus ada tapera untuk swasta," ucap Shinta beberapa hari yang lalu.
Lantas bagaimana peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan klaim JHT?
Sebelumnya Anda harus mengetahui persyaratan klaim JHT untuk pembelian rumah, berikut persyaratannya:
Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening eserta pada bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi standing instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
Lalu bagaimana alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan rumah/apartemen?
Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
Selanjutnya, peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah/apartemen dan pihak bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
Jika peserta layak menerima kredit, maka perserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.