Ternyata Yayasan Penyalur ART Aniaya Anak Selebgram Aghnia Tak Kantongi Izin, Begini Temuan Kemnaker
Masyarakat dapat memverifikasi izin penyalur kerja melalui aplikasi Siapkerja.
Masyarakat dapat memverifikasi izin penyalur kerja melalui aplikasi Siapkerja.
- Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Anak dari ART TNI
- Sisi Lain Ni Luh Puspa Wamen Pariwisata RI, Anak Sulung yang Pernah Jadi ART untuk Bantu Ekonomi Keluarga
- Jadi Idaman, Perempuan Ini Pamerkan ART Paruh Baya yang Serba Bisa
- ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka
Ternyata Yayasan Penyalur ART Aniaya Anak Selebgram Aghnia Tak Kantongi Izin, Begini Temuan Kemnaker
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Yayasan PT. Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga.
Yayasan tersebut disorot setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak selebgram asal kota Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia.
Anwar mengatakan, Yayasan PT. Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan berusaha bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga pada bulan Januari 2024.
Namun, dari hasil verifikasi di lapangan masih terdapat dokumen yang masih harus diperbaiki.
"Perizinan PT Val telah dilakukan verifikasi dokumen pada bulan Januari 2024. Kemudian Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 01 Maret 2024 berlokasi di Kantor PT. Val Konsultan Indonesia," ujar Anwar saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Senin (1/4).
Adapun sejumlah dokumen yang harus diperbaiki PT. Val Konsultan Indonesia. Yaitu belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam Akte Pendirian sehingga ijin tidak dapat diterbitkan sebelum Akte Pendirian diubah dan dokumen lainnya yang belum sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
"Ijin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ujar Anwar.
Ke depan, Kemnaker mengimbau kepada pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik untuk lebih berhati-hati dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.
Informasi tentang Lembaga Penyalur PRT yang sudah berizin dapat dilihat melalui aplikasi Siapkerja.
"Karena kami biasanya mengupload daftar LPTKS, LPPRT dan Job Portal yang sudah berijin dalam aplikasi siap kerja setiap 3 bulan sekali," beber Anwar.
Sebelumnya, viral penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang baby sitter di Kota Malang terhadap balita Selebgram. Pelaku menganiaya balita yang diasuhnya, hingga mengalami luka lebam di wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Berdasarkan postingan akun Instagram @emyaghnia, wajah bocah tampak menghitam di bagian mata. Selain itu merah-merah di bagian telinga.
Video rekaman CCTV yang disertakan dalam postingan tersebut juga memperlihatkan sang PRT melakukan penganiayaan pada bocah tersebut. Penganiayaan dilakukan di sebuah kamar tidur yang diduga rumah majikannya.
Sementara, Polresta Malang Kota membenarkan sedang menangani kasus tersebut. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
"Perkara suster menganiaya anak majikan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Malang Kota dan pelaku sudah diamankan," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Jumat (29/03).