Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
PPATK mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
Terungkap! Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Ada Modus Pencucian Uang Lewat Sponsor Klub Sepak Bola
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku tindak kejahatan pencucian uang melalui judi online.
Salah satunya dengan menjadi sponsor klub-klub sepak bola di Tanah Air.
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening para pelaku judi online mencapai Rp57 triliun pada tahun 2021.
Kemudian meningkat menjadi Rp69 triliun pada tahun 2022 (khusus peride Januari-Agustus 2022).
"Adapun modus operandi yang digunakan, antara lain menyamarkan dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship ke klub sepak bola senilai miliaran rupiah,"
kata Ivan dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11).
Selain itu, modus lain yang dilakukan pelaku tindak kejahatan pencucian uang yaklni memberikan iming-iming berupa mobil mewah, jam tangan mewah dan tiket tur luar negeri dalam rangka menarik minat calon investor.
Kemudian menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum namun digunakan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
Adapun upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online terus dilakukan oleh PPATK.
Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp850 miliar.
Tidak hanya judi online, beberapa kasus mengenai robot trading juga marak terjadi di Indonesia.
Periode Januari 2022 sampai 13 Juni 2022, PPATK telah menganalisis dan melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus dugaan investasi ilegal.
Antara lain Suntikan Modal Alat Kesehatan, Investasi Forex Ilegal (FX Family), Robot Trading Viral Blast, Robot Trading Evotrade, Auto Trade Gold, Binomo Binary Option, Robot Trading DNA Pro, dan Robot Trading Fahrenheit.
"Per tanggal 13 Juni 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihenti sebesar Rp745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode tahun 2022 mencapai sebesar Rp35 triliun," pungkasnya.