Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Automatic adjustment anggaran ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023.
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
- Ini Isi Aturan Sri Mulyani yang Pangkas Biaya Perjalanan Dinas Kementerian Hingga 50 Persen
- Temuan Sri Mulyani soal Pelemahan Daya Beli Masyarakat dan Penurunan Kelas Menengah
- Sri Mulyani Tak Kaget Jepang dan Inggris Alami Resesi, Ini Alasannya
- Sri Mulyani Bocorkan Waktu Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen
Pemerintah resmi memblokir anggaran atau automatic adjustment untuk sejumlah pos belanja pada 2024. Diketahui, nilainya mencapai Rp50,14 triliun.
Automatic adjustment anggaran ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Desember 2023.
Sedikitnya ada 6 poin yang diatur dalam surat tersebut.
Pertama, merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan Automatic Adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024.
"(Kedua) Kebijakan Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp50.148.936.040.000,00 (lima puluh triliun seratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu rupiah) dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir," seperti dikutip, Selasa (13/2).
Ketiga, memuat rincian pos anggaran yang diblokir sementara. Kemudian, tertuang juga beberapa pos belanja prioritas pemerintah dari hasil pemblokiran tersebut.
Yakni, Ketentuan dalam kebijakan Automatic Adjustment TA 2024 sebagai berikut:
a. Bersumber dari dana Rupiah Murni (RM).
b. Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan Automatic Adjustment, sebagai berikut:
Satu, belanja Barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, diutamakan berasal dari 10 (sepuluh) akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).
Dua, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.
Tiga, kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Masih pada poin yang sama, anggaran diprioritaskan untuk 7 jenis belanja. Di antaranya, satu, belanja bantuan sosial yang meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Dua, belanja terkait tahapan Pemilu. Tiga, belanja terkait IKN.
Empat, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak. Lima, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP). Enam, belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi) / Kementerian/Lembaga Baru. Tujuh, Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.
Poin keempat, mekanisme pelaksanaan Automatic Adjustment Belanja K/L TA 2024, sebagai berikut:
a. Kementerian/Lembaga mengusulkan Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir pada catatan halaman IV A DIPA sesuai dengan besaran Automatic Adjustment masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana terlampir dan ditandai dengan memilih kode 9 pada aplikasi SAKTI.
b. Pengusulan sebagaimana pada huruf a di atas, dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Surat usulan revisi Automatic Adjusment disampaikan kepada Dirjen Anggaran paling lambat pada tanggal 26 Januari 2024.
Keenam, selanjutnya, apabila terdapat kebutuhan yang prioritas, maka Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi Automatic Adjustment pada Semester II tahun 2024 melalui mekanisme revisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.