Terungkap, Ini Alasan Pekerja Tak Masuk Dalam Daftar Penerima BSU Rp600.000
Sebanyak 4.112.052 orang sudah dapat mengambil langsung ke rekening masing-masing yakni Bank Himbara seperti, BRI, BTN, BNI, Mandiri.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah tahap I sebesar Rp600.000 per pekerja/buruh yang bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi).
Sebanyak 4.112.052 orang sudah dapat mengambil langsung ke rekening masing-masing yakni Bank Himbara seperti, BRI, BTN, BNI, Mandiri.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang bercerita tentang isu pupuk subsidi kepada Ganjar Pranowo? "Di sini ada isu pupuk subsidi yang mengendalikan Pak Ganjar," ujar salah seorang petani.
-
Apa itu KPR BRI Suku Bunga Berjenjang? KPR BRI Suku Bunga Berjenjang adalah program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BRI dengan suku bunga yang berjenjang. Program ini memiliki suku bunga fixed rate pada tahun-tahun awal tertentu, kemudian suku bunga akan berubah pada tahun-tahun berikutnya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa kelompok kuda kepang di Kebumen kesulitan mendapatkan bantuan? Adegan "mendem" disebut menjadi penghambat kelompok kuda kepang tidak mendapat bantuan pemerintah.
-
Apa yang diminta Mentan untuk dibenahi terkait subsidi pupuk? Mentan meminta akses petani terhadap pupuk untuk semakin dipermudah. "Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
Apakah anda termasuk menjadi calon penerima BSU 2022 tahun ini? Jika anda memenuhi persyaratan dan kriteria calon penerima BSU sudah dipastikan anda masuk ke dalam kriteria tersebut.
Apabila termasuk calon penerima BSU, ketika anda membuka laman resmi BPJS Ketenagakerjaan maka akan tertulis:
'Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Jika anda tidak termasuk dalam kriteria tersebut maka di laman tersebut tertulis 'Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022'.
Ini Alasan Tak Masuk Dalam Daftar Penerima BSU
Mengapa anda tidak masuk ke dalam kriteria tersebut? sudah dipastikan anda memang tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI dan Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Apabila anda memiliki gaji diatas Rp3,5 juta anda tidak termasuk dalam penerima BSU. Kemudian jika anda sudah menerima program seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro maka anda tidak dapat BSU tersebut.
Bekerja Sebagai PNS
Sementara, jika Anda bekerja sebagai PNS, TNI atau Polri anda tidak termasuk penerima bantuan
Perlu diketahui, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.