Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Dengan terus menggemanya isu akan perubahan iklim yang ekstrem, dampak penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon terhadap laju perekonomian hijau di Indonesia menjadi hal penting
Terungkap, Ini Pentingnya Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dalam Mengatasi Perubahan Iklim
- Penelitian Ungkap Paus Dapat Serap Karbon Sampai 33.000 Kilogram, Berkontribusi dalam Atasi Perubahan Iklim
- Alam Semesta Disebut Ilmuwan Tak Sanggup Serap Karbon
- Terungkap, Ini Langkah Diambil BTN Kurangi Emisi Karbon dalam Proses Bisnis
- Pupuk Kaltim Terapkan Strategi Begini untuk Menekan Emisi Karbon
Salah satu lembaga yang menaungi pelaku profesi sektor keuangan, Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW) menyambut langkah progresif Indonesia dalam menerapkan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Penetapan aturan yang telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 30 Januari 2024 ini menandai tonggak penting upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai tujuan Net Zero Emission tahun 2060 atau bahkan lebih cepat.
ICAEW turut mengapresiasi komitmen pemerintah Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage) memiliki peran yang sangat penting dalam mereduksi emisi karbon dari kegiatan industri yang signifikan.
Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
ICAEW Head of Indonesia, Conny Siahaan mengatakan, dengan terus menggemanya isu akan perubahan iklim yang ekstrem, dampak penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon terhadap laju perekonomian hijau di Indonesia menjadi hal penting untuk dipahami secara lebih mendalam.
"Oleh karena itu, kami melihat perlunya penekanan pada aspek ekonomi dari kebijakan ini agar para pemangku kepentingan baik di ranah pemerintah, swasta, atau bahkan masyarakat juga dapat memahami pentingnya penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon ini," katanya.
Di ICAEW, upaya untuk mengurangi emisi karbon telah berlangsung sejak tahun 2020 dan akan terus diperluas hingga mencakup keseluruhan operasional perusahaan nantinya.
Selain itu, ICAEW juga telah beralih untuk mengukur jejak karbon dengan mengikuti tahun kalender. Tercatat, jejak karbon total untuk periode 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 adalah 1.839 ton CO2e, termasuk emisi yang terkait dengan kegiatan bekerja dari rumah serta peningkatan perjalanan dinas dan kehadiran karyawan ke kantor setelah adanya pengurangan pembatasan virus Covid-19.
Tidak hanya dari sisi operasional lembaga, ICAEW juga terus mendukung program kompensasi karbon yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi, termasuk peningkatan kesehatan dan kondisi hidup bagi masyarakat di wilayah di mana program diterapkan.
Kembali ke Indonesia, langkah penerapan Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024 ini tentu menandai investasi strategis Indonesia dalam sektor energi bersih.
Dengan meningkatnya permintaan global akan energi terbarukan, negara-negara yang memimpin dalam pengembangan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon akan mendapatkan keuntungan kompetitif yang signifikan.
"Indonesia, dengan sumber daya alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menjadi pemimpin dalam inovasi ini, menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," katanya.
Tidak hanya itu, pengembangan infrastruktur untuk penangkapan dan penyimpanan karbon akan membuka peluang investasi yang luas, baik dari sektor swasta maupun lembaga keuangan internasional.
Melalui kemitraan yang kuat antara pemerintah dan sektor swasta, Indonesia dapat mempercepat adopsi teknologi ini dan menciptakan ekosistem bisnis yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, untuk mewujudkan potensi positif ini, perlu ada kerangka kerja yang kuat untuk mengelola risiko dan memastikan bahwa manfaat ekonomi dari penangkapan dan penyimpanan karbon didistribusikan secara adil di seluruh masyarakat.
Dengan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam, termasuk masyarakat lokal dan organisasi masyarakat sipil, Indonesia dapat memastikan bahwa transisi menuju ekonomi berkelanjutan dapat berjalan secara efektif.
"ICAEW berkomitmen untuk terus mendukung Indonesia dalam upaya menangani isu perubahan iklim dan mempercepat transisi menuju ekonomi berkelanjutan,” tutup Conny.