THR Tidak Cair, Lapor Ke Mana?
THR cair paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Jika belum mendapat THR, maka wajib lapor ke sini
Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel tidak memberikan THR pada karyawannya? Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, maka bisa mengadu ke pos pelayanan yang sudah disediakan pemerintah. Seperti apa caranya, berikut ulasannya:
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret. “Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah,” pungkasnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa THR PNS Depok diberikan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja yang dimaksud dengan THR dalam konteks ini? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal. THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
THR itu apa? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
Pengaduan Lewat Posko Kemenaker
Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya jika merasa belum mendapatkan THR, ada baiknya mengadukan masalah ini ke Posko di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.
Posko sudah dibuka sejak 20 Mei 2019. Pengaduan akan ditutup pada 10 Juni 2019.
"Posko dibuka mulai hari ini (20/5) sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
Nantinya posko akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib.
Melapor melalui Call Center atau Email
Untuk warga di luar DKI Jakarta tetap bisa mengadukan masalah THR melalui telepon 021 526 0488. Kemudian melalui Whatsapp: 0812 1257 6261 untuk pelayanan konsultasi. Dan Whatsapp: 0813 1038 0973 untuk penegakan konsultasi.
Warga juga bisa mengadukan via email ke poskothr@kmnaker.go.id.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR untuk karyawannya akan mendapat sanksi-sanksi, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha.
"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," kata Menteri Hanif.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 BAB IV pasal 10 dan 11 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan dikenakan denda dan sanksi administratif.
Pasal 10
1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.
3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 11
1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.