Tidak ada kemajuan realisasi kesepakatan dengan Freeport
Termasuk soal rencana pembangunan smelter dan poin lain yang sudah disepakati.
Pembenahan kontrak PT Freeport masih belum menemui titik terang. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengakui belum ada kemajuan apapun terkait amandemen kontrak Freeport. Termasuk soal rencana pembangunan smelter dan poin lain yang sudah disepakati.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar di Jakarta. Dia menegaskan belum ada pembahasan apapun. "Sampai saat ini tidak ada progres dari Freeport (smelter) dari lokasi dan lahannya," kata Sukhyar, Selasa (6/1).
-
Dimana Smelter Freeport yang akan mengolah tembaga dan emas di Indonesia? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Apa yang akan dihasilkan dari beroperasinya Smelter Freeport di Gresik? Menurut dia, beroperasinya smelter PT Freeport ini akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Dengan hilirasasi ini, negara akan mendapatkan nilai tambah yang besar dari pajak maupun dividen.
-
Kapan Smelter Freeport di Gresik ditargetkan mulai beroperasi? Presiden Jokowi mengatakan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.
-
Siapa yang akan direkrut untuk bekerja di Smelter Freeport di Gresik? Dia menuturkan industri pengolahan tembaga ini nantinya akan merekrut 20 ribu anak-anak muda Indonesia untuk bekerja .
-
Dimana lokasi kejadian ledakan smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
-
Apa yang terjadi di tambang emas di Gorontalo? Sebagai informasi, pusat koordinasi operasi SAR Basarnas menerima laporan terjadi bencana tanah longsor di areal tambang rakyat di Desa Tulabolo Timur, Suwawa Timur, Bone Bolango, pada Sabtu (6/7), dan ada jiwa yang terancam dan membutuhkan pertolongan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membahas amandemen kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait renegosiasi kontrak. Dalam amandemen tersebut, kedua belah pihak sudah sepakat meningkatkan royalti. Freeport juga akhirnya menyetujui pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter.
Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menegaskan pemerintah dan Freeport sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Peningkatan tersebut dilakukan dengan pembangunan smelter.
"Poinnya adalah dari kami memberi masukan. Juga tentang pendapatan negara. Kalau Kementerian Keuangan kan bicaranya adalah pendapatan negara," ujar Franky beberapa waktu lalu.
Wakil Keuangan Menteri Keuangan Mardiasmo meminta Kementerian ESDM untuk hati-hati dalam memberikan insentif fiskal dalam amandemen kontrak tersebut. Yang penting, kata dia, peningkatan pendapatan negara harus ditingkatkan dalam amandemen kontrak.
"Sekarang pemerintah sedang meningkatkan Fiscal Space. Kementerian ESDM supaya hati-hati berikan fiskal insentif termasuk PBB, PPn, ataupun royalty. Harus kita jaga benar. Harus optimal lah," kata Mardiasmo.
Dalam amandemen kontrak, Kemenkeu bakal meninjau secara detail pemberian insentif dan kewajiban dari perusahaan tambang Freeport. Selain itu, Kemenkeu juga melihat detail pemberian pajak sehingga kontrak yang dijalankan akan semakin baik.
PT Freeport Indonesia menjadi perusahaan ke-26 dari 112 penambang besar di Tanah Air yang telah resmi bersedia mengubah isi kontraknya berdasarkan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara. Namun, berbeda dengan sejumlah perusahaan sebelumnya, penandatangan memorandum of understanding (MoU) digelar secara tertutup.
Freeport bersama pemerintah melakukan pertemuan tertutup dalam penandatangan MoU tersebut. Kedua pihak akhirnya melakukan kesepakatan pengubahan isi kontrak setelah melakukan pertemuan sepanjang kurang lebih tujuh jam di kantor Minerba.
(mdk/noe)