Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
OJK menjaga dampak dari gejolak geopolitik global.
- OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Risiko Geopolitika
- Negara yang Berikan Tunjangan Pengangguran untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
- OJK Pastikan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tetap Baik di Tengah Gejolak Geopolitik Global
- Ketua KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia di Triwulan I-2024 Masih Terjaga
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.
Utamanya, dalam menjaga dampak dari gejolak geopolitik global.
Diketahui, ketegangan geopolitik berdampak pada kinerja ekonomi internasional. Termasuk juga adanya dampak ke ekonomi nasional.
Meski, Mahendra mengakui kinerja lembaga jasa keuangan Indonesia masuk dalam kategori yang stabil.
"Pertama, sehubungan eskalasi tensi geopolitik global yang terjadi disertai meningkatnya volatilitas di pasar uang, pasar modal dan pasar komoditas, OJK melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk memastikan bahwa berbagai risiko pasar dari aspek suku bunga dan nilai pasar dapat termitigasi dengan baik,"
jelas Mahendra dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2024, Senin (13/5).
merdeka.com
Dia menyebut, secara umum, stabilitas IJK tadi cukup terjaga. OJK juga senantiasa mencermati dinamika global dan potensi dampak rambatan terhadap sistem jasa keuangan agar dapat mengambil langkah antisipatif.
Lalu, OJK juga meminta IJK untuk selalu melakukan pemantauan terkait hal tersebut terhadap kondisi lembaga jasa keuangan dan melakukan langkah mitigasi yang diperlukan.
"Koordinasi dengan anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) juga terus ditingkatkan disertai komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan secara tepat guna dan tepat waktu,"
tegasnya.
merdeka.com
Kebijakan Lainnya
Kedua, dalam rangka memperkuat rangka pengawasan dan penanganan permasalahan perbankan serta penyelarasan dengan ketentuan P2SK, OJK telah menerbitkan POJK 5/2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
"Pengaturan ini diantaranya terkait pengkinian mekanisme dan koordinasi antarlembaga dalam penetapan bank sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan serta pendirian bank perantara dalam rangka resolusi bank oleh LPS,"
jelasnya.
merdeka.com
Ketiga, sejalan dengan kebijakan sebelumnya di sektor perbankan, OJK telah mengakhiri kebijakan stimulus Covid-19 untuk beberapa sektor.
Di antaranya, sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang terkait penilaian kualitas aset pembiayaan dilajukan pada 17 April 2024.
"Berakhirnya stimulus tersebut konsisten dengan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dan kecukupan pencadangan serta pencabutan status pandemi oleh pemerintah Indonesia," urainya.