Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia..
Jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui peningkatan kinerja.
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tiga Rencana Pemerintah Selesaikan Masalah Tenaga Honorer, Termasuk Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer di Indonesia.
"Kami punya step pertama, 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).
Pertama, melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 684 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK JF yang diberikan kouta sebesar 80 persen untuk eks THK dan non-ASN dan 20 persen untuk formasi umum.
Kedua, nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap non-ASN yang telah terdata. Jika lolos, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukan ke platform digital.
"Jadi begitu dulu. Sehingga dengan begitu janji kita benar mereka kita masukan ke PPPK paruh waktu, nanti mereka dengan platform digital, kira-kira ini," jelasnya.
Langkah terakhir, lanjut Anas, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui peningkatan kinerja.
"Maka inilah tahapan ke depan yang step kami ingin kerjakan termasuk penuhi harapan bapak ibu, pemeringkatan tadi. Tapi fresh gad tetap difokuskan isi formasi yang tak ada di PPPK," pungkasnya.
merdeka.com
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).