TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Mendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
TikTok Indonesia Janji Patuhi Aturan Pemerintah, Mendag: Kalau Masih Bader Kena Sanksi
TikTok Indonesia
Janji Patuhi Aturan Pemerintah
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menyampaikan platform Tiktok Indonesia telah mengirimkan surat komitmen mereka atas peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Dia mengklaim media sosial tersebut siap patuh pada peraturan tersebut.
"Oh itu sudah kirim surat (surat komitmen) sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Zulfikli usai kunjungan ke Pusat Grosir Cililitan (PGC) untuk meninjau UMKM dari Fesyen dan Tekstil, Jakarta, Selasa (3/10).
- Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
- Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
- Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia
- Indonesia Larang TikTok Shop, Ini Daftar Negara yang Sejak Awal Keras pada TikTok
Dia menegaskan, jika TikTok Indonesia tidak patuh terhadap peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku di dalam Permendag itu.
"Kalau masih bader (nakal) kan (kena sanksi). Tapi sudah bersurat, patuh ikuti peraturan Indonesia, " jelasnya.
Zulfikli bilang, jika TikTok Indonesia ingin mengajukan izin
e-commerce akan diperbolehkan.
Dengan catatan tidak boleh dalam satu platform merangkap media sosial, social commerce dan
e-commerce.
merdeka.com
"Karena kan dia boleh saja bukan nggak boleh. Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukan nya aja. Tapi enggak boleh satu (tidak digabung)," kata Zulkifli.
Sebelumnya, Zulfikli telah memberikan waktu selama sepekan untuk sosial media yang merangkap juga sebagai e-commerce seperti platform TikTok Shop supaya tidak menyatukan dua aktivitas secara langsung.
"Mulai kemarin, tapi kita kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok kita surati," kata Zulkifli.
Mendag menjelaskan, apabila media sosial ingin membuka platform sosial commerce itu diperbolehkan.
Namun sosial commerce hanya untuk promosi dan iklan. Jika ingin berjualan dan transaksi maka harus melalui e-commerce.