Tingkat Hunian Kamar Hotel Naik 2,66 Poin di November 2020
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14 persen atau naik 2,66 poin dibandingkan TPK Oktober bulan sebelumnya. Sementara, jika dibanding dengan TPK November 2019 mengalami penurunan sebanyak 18,44 poin atau sebesar 58,5
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada November 2020 rata-rata 40,14 persen atau naik 2,66 poin dibandingkan TPK Oktober bulan sebelumnya. Sementara, jika dibanding dengan TPK November 2019 mengalami penurunan sebanyak 18,44 poin atau sebesar 58,58 persen.
"Inu meskipun secara bulanan mengalami peningkatan dari bulan September yang lalu namun memang dalam kondisi yang adanya wabah Covid di 2020 TPK November di 2020 ini masih lebih rendah kalau kita bandingkan dengan TPK kita tahun 2019," kata Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto di Kantornya, Jakarta, Senin (4/1).
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang merancang Hotel Indonesia? Bangunan Hotel Indonesia dirancang oleh arsitek Abel Sorensen, dan istrinya Wendy asal Amerika Serikat.
-
Apa tugas utama dari BPS? Tugas BPS adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Kenapa Hotel Indonesia dibangun? Hotel ini dibangun atas gagasan dan perencanaan matang presiden RI pertama, Soekarno.
-
Siapa yang memimpin peresmian Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata BPVP Surakarta? Demi mendukung berkembangnya sektor pariwisata, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan Gedung Workshop Pelatihan Pariwisata Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta.
Dia merincikan, persentase TPK tertinggi di November 2020 tercatat di provinsi Lampung sebesar 59,14 persen, diikuti oleh Provinsi Gorontalo sebesar 58,80 persen dan provinsi Kalimantan Tengah sebesar 58,21 persen. Sebaliknya persentase TPK terendah tercatat di provinsi Bali sebesar 9,32 persen.
Sementara berdasarkan klasifikasi Hotel TPK tertinggi bulan November 2020 tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 3 dengan persentase sebesar 42,03 persen. Diikuti oleh hotel bintang 4 sebesar 41,91 persen. Sementara TPK terendah tercatat pada hotel dengan klasifikasi bintang 1 dengan persentase sebesar 29,03 persen.
Di samping itu, BPS Juga mencatat rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang di Indonesia mencapai 1,59 hari selama November 2020. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan posisi bulan sama tahun sebelumnya sebesar 0,19 poin. Pun demikian juga turun 0,03 poin jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Oktober 2020.
Rata-Rata Lama Tamu Menginap
Secara umum, rata-rata lama menginap tamu asing November 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu Indonesia, yaitu masing-masing 2,59 hari dan 1,58 hari.
Jika dirinci menurut provinsi, rata-rata lama menginap tamu yang terlama pada November 2020 tercatat di Provinsi Maluku yaitu 3,06 hari, diikuti Provinsi Papua Sebesar 2,88 hari, dan provinsi Gorontalo sebesar 2, 33 hari.
Di sisi lain rata-rata lama menginap tamu yang terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari, diikuti oleh Provinsi Bengkulu sebesar 1,301 hari, dan provinsi Jawa Tengah sebesar 1, 33 hari.Untuk tamu asing, rata-rata lama menginap paling lama tercatat di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar 8, 31 hari sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Barat Sebesar 1,00 hari.
Sementara itu untuk tamu Indonesia rata-rata lama menginap tamu terlama tercatat di Provinsi Maluku sebesar 3,06 hari. Sedangkan terpendek terjadi di Provinsi Kalimantan Utara sebesar 1,27 hari.
(mdk/azz)