Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse Kena Pajak
Aturan baru, produk endorse artis, selebgram sampai influenser kena pajak penghasilan.
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse
Kena Pajak
Tok! Kini Artis hingga Selebgram Terima Barang Endorse
Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi profesi artis, selebgram, hingga influenser dari hasil mempromosikan produk (endorsement atau endorse) mulai 1 Juli 2023. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh)," bunyi Pasal 3 ayat 1.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influenser.
Dia mencontohkan, jika selebgram A mendapatkan satu paket kosmetik senilai Rp1 juta dari hasil endorse di sosial media, maka, paket kosmetik tersebut akan dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi selebgram A itu.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan, tidak ada batasan nominal pengenaan pajak natura dari hasil endorsement bagi profesi artis hingga influenser.
“Misal dibayar Rp1 juta tapi dibayar pakai kosmetik yang nilainya juga Rp1 juta, itu tidak kita kecualikan,"
ungkapnya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Merdeka.com
Alasannya, endorse tersebut merupakan pekerjaan mereka. Apapun jenis produk dan perusahaan yang mensponsorinya. Sekalipun bayarannya hanya produk, tetap akan dihitung sebagai penghasilan tambahan.
"Endorse artis itu kan artis dapat job dari perusahaan kosmetik atau whatever (apapun), yang dibayarkan sebenarnya imbalan juga, penghasilan,” kata dia.
Kecuali, kata dia, artis, selebgram hingga influenser tidak akan dikenai pajak jika menggunakan kosmetik di lokasi syuting.
Artinya produk tersebut sekedar untuk properti dan tidak dibawa pulang.
"Kalau saat ini pakai lipstik di tempat syuting enggak dibawa pulang, masa dihitung (PPh), ya gak lah,"
kata Yoga mengakhiri.