Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Dala RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan.
Dalam RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik.
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pengaturan Produk Tembakau dalam RPP Kesehatan Bisa Berdampak ke Industri Kreatif, Kok Bisa?
Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya.
Namun demikian, berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah secara mandiri dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
RPP Kesehatan ini dinilai memberikan dampak negatif pada industri lain yang berhubungan dengan industri tembakau, seperti industri kreatif. Terlebih, di RPP Kesehatan tersebut, terdapat rencana larangan iklan, promosi, dan sponsorship di ruang publik, termasuk penyelenggaraan kegiatan pertunjukan seni budaya dan musik.
Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid mengaku khawatir dengan ketentuan yang termuat dalam RPP Kesehatan tersebut.
“Kalau sampai rokok benar-benar tidak diperbolehkan, ya, kami akan kehilangan salah satu produk yang mendukung industri kami,” ucap Dino.
Faktanya, kata Dino, industri tembakau selama ini merupakan pendukung utama di industri kreatif, terutama di bidang musik. Maka rencana larangan ini kata dia akan berdampak signifikan. Padahal, industri kreatif ini baru saja mencoba bangkit pasca terdampak pandemi dan bahkan belum pulih sepenuhnya.
Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
”Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan,” ujar Ali saat sesi Public Hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif yang digelar Kemenkes.
"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel,” ungkapnya.
Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menegaskan, menjadi logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren.
“Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang,” ujarnya.
merdeka.com