Total Perdagangan Derivatif Kripto Capai Rp17.237 Triliun per 11 November 2024
Produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto.
Transaksi derivatif kripto kini menjadi pilihan baru berinvestasi di aset kripto yang dijalankan melalui trading aset kripto.
Data dari Coingecko mencatat, total perdagangan derivatif kripto pada 11 November 2024 dari 107 perusahaan kripto global mencapai USD 1,1 triliun atau setara dengan Rp17.237 triliun.
- Data OJK: Investor Kripto Bertambah Jadi 21,17 Juta, NIlai Transaksi Rp33,6 Triliun
- Investor Aset Kripto di Indonesia Tembus 20 Juta, Jumlah Transaksi Rp211 Triliun
- Industri Prediksi Transaksi Kripto Tembus Rp800 Triliun di 2024
- Dua Peristiwa Bakal Ungkit Optimisme Investasi Kripto di 2024, Begini Penjelasannya
Melihat tingginya transaksi ini, aplikai PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkolaborasi dengan Pialang Berjangka menghadirkan Pintu Pro Futures yang menghadirkan perdagangan derivatif kripto.
Pialang Berjangka terdaftar resmi di Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) serta di bawah pengawasan bursa crypto CFX.
"Dengan fitur ini, trader dapat melakukan perdagangan derivatif kripto secara legal dan aman di aplikasi PINTU dengan berbagai aset kripto pilihan seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), dan lainnya," kata Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, produk derivatif menjadi salah satu produk investasi aset kripto yang memiliki daya tarik serta menjadi pilihan untuk melakukan trading aset kripto. Secara global, terdapat lebih dari 100 perusahaan kripto yang telah memiliki layanan derivatif.
Menurutnya, dengan hadirnya Pintu Pro Futures sebagai platform perdagangan kripto derivatif, menjadi sejarah baru bagi industri kripto dalam negeri yang mampu menyediakan produk inovatif bagi investor dan trader aset kripto.
Dia menerangkan, derivatif adalah suatu produk yang nilainya bergantung pada satu atau lebih aset dasar, salah satunya kripto. Sedangkan, perdagangan berjangka adalah kegiatan membeli dan menjual kontrak berjangka, yaitu perjanjian untuk jual beli suatu aset pada harga yang telah ditentukan di masa depan.
Dalam pasar kripto sendiri, umumnya perdagangan derivatif kripto dilakukan melalui perpetual futures, atau kontrak berjangka tanpa expiry date.
"Pintu Pro Futures menawarkan perdagangan derivatif kripto dengan fitur-fitur canggih dan leverage 5x. Produk ini adalah perpetual futures yang memungkinkan pengguna untuk mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada BTC, ETH, SOL, dan aset crypto lainnya dalam pasangan USDT," jelasnya.
Fitur Risk Management
Iskandar menyebut bahwa Pintu Pro Futures juga didukung dengan fitur risk management seperti, indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan untuk memudahkan pengguna dalam mengelola risiko likuidasi.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hadirnya Pintu Pro Futures semakin melengkapi deretan fitur unggulan yang tersedia di aplikasi PINTU dan menjadikan PINTU sebagai aplikasi crypto all-in-one pertama di Indonesia yang menghadirkan fitur inovatif untuk pemula hingga trader pro.
"Kami meyakini, hadirnya perdagangan derivatif crypto ini dapat membuat industri crypto dalam negeri semakin tumbuh positif dan diharapkan dapat merebut potensi besar dari perdagangan derivatif crypto yang selama ini dilakukan di luar wilayah Indonesia," kata Iskandar.
Derivatif crypto di Indonesia adalah produk yang dikeluarkan oleh bursa kripto CFX yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Berjangka Perdagangan Komoditi (Bappebti) sesuai ketentuan dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam penyelenggaraannya, perdagangan produk derivatif ini terdapat lembaga self-regulatory organizations (SRO) yakni bursa crypto CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta lembaga pialang berjangka yang seluruhnya telah terdaftar dan teregulasi resmi di bawah payung hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).