Transportasi laut masih jadi anak tiri dalam distribusi ekspor impor
Kapal laut baru mengangkut 10,5 persen barang-barang komoditas ke negara-negara tujuan ekspor atau impor.
Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan masih terjadi ketimpangan pada kinerja distribusi kapal laut di perdagangan lokal dan asing. Menurutnya, 98,8 persen armada kapal sudah mengangkut kargo-kargo domestik ke seluruh pelabuhan-pelabuhan utama dan perintis di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan, untuk perdagangan internasional (ekspor-impor), kapal laut baru mengangkut 10,5 persen barang-barang komoditas ke negara-negara tujuan ekspor atau impor.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah memperhatikan beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri pelayaran nasional antara lain pengenaan PPN atas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal-kapal domestik dan belum responsifnya pemerintah dalam menurunkan harga BBM untuk kapal domestik. Pengenaan PPN 10 persen dan PPKB (Pajak Kendaraan Bermotor 5 persen-7 persen) atas pembelian BBM kapal-kapal domestik mengakibatkan harga BBM di Indonesia jauh di atas harga BBM Internasional atau Mean of Plats Singapore (MOPS).
"Pengenaan pajak atas pembelian BBM kapal-kapal domestik tersebut tidak sesuai dengan semangat pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara Maritim dan menurunkan biaya logistik nasional. Oleh karena itu, PPN dan PPKB bagi usaha pelayaran sudah seharusnya dihapuskan," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8).
Di samping itu, Carmelita menambahkan pemerintah harus lebih responsif terhadap penurunan harga BBM di dalam negeri. Pasalnya, saat ini harga BBM MOPS sudah turun mencapai 40 persen dibandingkan 2014. Harga MGO per Agustus 2015 sebesar USD 436/MT di mana harga per Oktober 2014 sebesar USD 749/MT.
"Namun sampai saat ini pemerintah belum menurunkan harga BBM kapal-kapal domestik seiring dengan penurunan harga BBM Internasional (MOPS)," jelas dia.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk industri pelayaran secara harian. Desakan itu disampaikan Carmelita akibat lamanya waktu penetapkan yang mencapai 30 hari.
"Itu terlalu lama. Kalau menetapkan harga BBM untuk kapal dilakukan setiap 30 hari, itu telat," katanya.
Pemerintah juga sebaiknya menjadikan Mean of Platts Singapore (MOPS) sebagai indikator penghtingan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP).
"Di Negara lain, penentuan harga BBM Kapal dilakukan setiap hari. Buktinya, pasar bisa menerimanya. Kenapa di Indonesia harus setiap 30 hari. Terus terang, kebijakan ini sangat menyulitkan industri maritim nasional," tutup dia.