Tumbuh pesat, ini rencana aksi OJK kelola Fintech di Tanah Air
Berdasarkan data OJK, bisnis fintech hingga Desember telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,26 triliun. Saat ini, telah ada 27 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK. Rinciannya yaitu 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 di Surabaya. Fintech dinilai tidak akan mengancam eksistensi perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (fintech) mengalami pertumbuhan cukup pesat. Berdasarkan data OJK, bisnis fintech hingga Desember telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 2,26 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, mengatakan OJK akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk fintech center di tingkat nasional. Hal ini untuk melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun tidak melupakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Kenapa OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional. Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
"OJK juga telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. OJK juga akan menyusun roadmap fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech," kata Riswinandi di Gedung OJK, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Saat ini, lanjutnya, telah ada 27 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat izin OJK. Rinciannya yaitu 26 berlokasi di Jabodetabek dan 1 di Surabaya. "Total pembiayaan bisnis fintech ini telah mencapai Rp 2,26 triliun dengan 290.335 peminjam," ujarnya.
Kendati demikian, dia menilai kehadiran fintech tidak akan mengancam eksistensi perbankan. "Fintech lending tidak bisa lepas dari perbankan. Karena untuk menyalurkan uang dari investor dan ditangkap dari si peminjam, itu semua melalui mekanisme perbankan. Jadi tetep bank harus ada, tidak mungkin dia akan disisihkan oleh si fintech," ujarnya.
Baca juga:
Pengamat sebut fintech bisa hilangkan fungsi broker
BI keluarkan aturan Fintech, salah satunya soal penggunaan uang virtual
Bos BI minta fintech dan e-commerce uji coba aturan Sandbox
OJK minta perbankan lebih kreatif agar tak tergerus fintech
Banyak usaha potensial yang bisa disentuh oleh Fintech
Kelola risiko, OJK berencana batasi dana kelolaan Fintech
Fintech besutan LPDB dapat dukungan dari pegiat koperasi