Tunggakan pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara capai Rp 600 M
Nilai tunggakan pajak di tiga provinsi wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai Rp 600 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak lima tahun lalu hingga hari ini. Jenis pajak dari tunggakan itu adalah PPh dan PPN.
Nilai tunggakan pajak di tiga provinsi wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara mencapai Rp 600 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak lima tahun lalu hingga hari ini.
Humas Kantor DJP Sulselbartra, Aris Bamba menjelaskan, jenis pajak dari tunggakan Rp 600 miliar lebih itu adalah PPh atau Pajak Penghasilan dan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengapresiasi wajib pajak? Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
"Saya tidak bisa merinci diantara Rp 600 miliar itu berapa tunggakan jenis PPH dan berapa yang PPN. Itu semua akumulasi sejak lima tahun silam yang terkumpul mulai dari tunggakan yang hanya senilai Rp 10.000 hingga Rp 100 juta," ujar Aris Bamba kepada wartawan, Selasa (3/1). Aris menegaskan memang nilainya ada yang kecil-kecil saja tapi karena banyak wajib pajak yang tersebar di tiga provinsi itu sehingga nilainya mencapai ratusan miliar Rupiah.
Aris Bamba menjelaskan, pada hari ini merupakan hari pertama dibuka lagi Tax Amnesty periode ketiga dengan tebusan 5 persen. Menurutnya, Ditjen Pajak telah mengecek kantor-kantor pelayanan pajak (KPP) dan kelihatannya masih sepi.
"Baru satu atau dua orang yang mendatangi KPP di wilayahnya masing-masing, itu pun baru sebatas konsultasi," katanya.
Sasaran Tax Amnesty periode ketiga dari Januari hingga Maret mendatang itu, kata Aris Bamba, masih sama dengan periode kedua dengan tarif tebusan dua persen yakni UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan kalangan-kalangan tertentu.
"Sasaran utama kita di periode ketiga ini adalah menyisir kembali potensi-potensi yang masih tersisa di tax amnesty periode pertama dan periode kedua,” jelasnya.
Dia menambahkan, capaian tagihan pajak di periode pertama itu sebesar Rp 865,3 miliar dari jumlah peserta wajib pajak sebanyak 9.720 orang dan capaian di periode kedua senilai Rp 140 miliar dari jumlah peserta wajib pajak sebanyak 8.610 orang.
Baca juga:
Awal periode III, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 103 triliun
Ribut Inalum dan Pemprov Sumut, ini kata Menko Darmin Nasution
Kado di 2017, tarif pengurusan STNK & BPKB naik hingga 3 kali lipat
Periode II Tax Amnesty, antusiasme wajib pajak masih tinggi
Mengintip kinerja Tax Amnesty di tahun ayam api
DJP sandra 59 penunggak pajak di 2016, raup penerimaan Rp 379 M
Akhir tahun, peserta Tax Amnesty periode II capai 211.000 orang