Uang NKRI terbit, target BI selanjutnya redenominasi
Bank sentral ingin meniru keberhasilan Turki yang melakukan kebijakan pengurangan tiga nol di Rupiah.
Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terbit pada 17 Agustus 2014, dengan pecahan awal Rp 100.000 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Ke depan, Bank Indonesia berharap target selanjutnya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi.
Sejak akhir 2013, draf pengurangan tiga nol di Rupiah sudah masuk Badan Legislatif DPR. Sayangnya, tahun politik dan pelemahan nilai tukar yang drastis tahun lalu membuat pembahasan redenominasi mandeg.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Apa manfaat utama dari Redenominasi Rupiah untuk mata uang Indonesia? Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menyatakan manfaat utama dari redenominasi rupiah adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat rupiah di antara mata uang negara lain.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah sangat penting untuk Indonesia? Rupiah (IDR) termasuk dalam golongan mata uang dengan daya beli terendah. Hal ini semakin menunjukan urgensi pelaksanaan redenominasi rupiah di Indonesia.
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Kapan redenominasi rupiah pertama kali direncanakan di Indonesia? Di Indonesia, redenominasi telah dicanangkan sejak tahun 2010.
-
Apa yang dimaksud dengan nilai tukar Dolar Singapura dan Rupiah? Nilai tukar antara Dolar Singapura dan Rupiah mencerminkan perbandingan nilai antara mata uang Singapura (SGD) dan mata uang Indonesia (IDR).
Kini, situasi moneter membaik sehingga terbuka peluang meneruskan gagasan lama tersebut. "Kita akan mulai lagi pembahasan rancangan UU redenominasi, antara pemerintah dan DPR," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di kantornya, Jakarta, Senin (18/8).
Seandainya DPR menyetujui RUU Redenominasi, maka bank sentral langsung mempersiapkan desain uang baru dan kebijakan penarikan uang lama. Contohnya, uang Rp 100.000 akan ditarik perlahan, digantikan pecahan Rp 100, demikian pula Rp 50.000 menjadi Rp 50, dan seterusnya sampai pecahan terkecil. "Akan ada masa transisi minimum 6 tahun," kata Agus Marto.
BI kembali mengingatkan bahwa redenominasi bukan sanering alias pemotongan nilai uang yang pernah terjadi pada 1966. Sebab, selain tiga nol di setiap lembar uang dihapus, harga barang dan jasa juga diredenominasi.
Bank sentral ingin meniru keberhasilan Turki yang melakukan kebijakan serupa pada mata uang mereka, Lira. Imbasnya, transaksi keuangan lebih simpel lantaran tidak banyak nol masuk laporan keuangan.
Warga negara asing yang berkunjung ke Turki juga lebih mudah bertransaksi dengan Lira, lantaran jumlah nol-nya tak banyak. "Kalau kita lihat, negara seperti Turki yang sekarang mata uangnya lebih berdaulat itu contoh redenominasi yang akan dilakukan Indonesia," kata Gubernur BI.
(mdk/arr)