UMK Makassar ditetapkan Rp 2,7 juta, buruh menolak
Menurut buruh, apapun hasil keputusan dewan pengupahan itu mereka akan tolak. Karena sedianya UMK ditetapkan setelah gugatan buruh akan UMP yang baru ditetapkan pemerintah propinsi Sulsel selesai di PTUN.
Dewan Pengupahan Kota Makassar baru saja menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Makassar sebesar Rp 2.722.642, naik 8,71 persen dari nilai UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.504.500. Penetapannya ini melalui sidang pleno yang cukup alot, mulai dari pagi hingga pukul 17.00 wita tadi, Kamis, (9/11) serta diwarnai aksi unjuk rasa puluhan buruh dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar di depan kantor Dinas Tenaga Kerja yang ada di jl AP Pettarani.
"Jadi tadi baru saja kita ketuk palu nilai UMK, pelaksanaannya mulai berlaku Januari 2018 mendatang sebesar Rp 2.722.642 naik 8,71 persen," kata Andi Irwan Bangsawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar usai sidang pleno dewan pengupahan berlangsung.
Semua unsur Dewan Pengupahan hadir dalam rapat, hingga tiba waktu penetapan jadi keputusan UMK. Unsur-unsur yang hadir ini sesuai amanah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Setelah ini, hasil rapat akan segera dilaporkan ke Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang selanjutnya akan dibuatkan rekomendasi ke Gubernur Susel, Syahrul Yasin Limpo.
"Yang jelas akan kita laporkan ke Pak walikota, kita akan minta dan saran beliau. Kalau ada yang menolak keputusan ini, kita persilakan diprotes sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kita tidak akan halangi karena itu adalah hak," tandas Andi Irwan Bangsawan.
Sementara itu, ketua eksekutif Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Kota Makassar, Harmianto berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar itu, tempat sidang pleno dewan pengupahan menegaskan. Menurutnya, apapun hasil keputusan dewan pengupahan itu mereka akan tolak. Karena sedianya UMK ditetapkan setelah gugatan buruh akan UMP yang baru ditetapkan pemerintah propinsi Sulsel selesai di PTUN.
"Penetapan UMK itu selalu mengacu pada UMP sementara UMP Sulsel sebesar Rp 2,6 juta lebih itu saat ini kita gugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Olehnya apapun hasil putusan dari sidang pleno dewan pengupahan itu kita tolak," tandasnya.
Baca juga:
Tolak UMP, buruh Makassar gugat Gubernur Sulsel ke PTUN
Buruh akan geruduk Balkot, Sandiaga pesan 'dipercantik dengan shalawat'
5 Pro kontra keputusan kenaikan UMP 2018
Gubernur Aceh tetapkan UMP Rp 2,7 juta
Kadin sebut pengusaha tak keberatan dengan kenaikan UMP
-
Apa makna dari "umroh mabrur"? Makna kata "mabrur" dalam konteks Islam merujuk kepada perbuatan yang diterima atau diterima dengan baik oleh Allah SWT.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Apa ciri khas burung Cendet Madura? Mengutip Instagram @jatimpemprov, burung Cendet Madura memiliki tubuh yang ramping, panjang, dan proporsional. Burung ini memiliki bulu dominan hitam sampai ke tengkuk. Bulunya yang dominan berwarna hitam menyebabkan burung ini juga dikenal dengan sebutan Cendet Blangkon. Burung ini juga memiliki ekor lebih panjang dibandingkan Cendet jenis lain.
-
Apa itu upacara bekakak? Bekakak merupakan sebuah ritual budaya asli Jawa yang bertujuan untuk mengenang kesetiaan sepasang abdi dalem kesayangan Sri Sultan Hamengkubuwono I bernama Kyai Wirasuta dan Nyai Wirasuta.