UMP 2023 di Jatim Naik 7,8 Persen Jadi Rp2,04 Juta
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp2.040.244. Angka ini naik 7,8 persen atau setara Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp2.040.244. Angka ini naik 7,8 persen atau setara Rp 148.677 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur
Nomor 188/860/KVTS/013/2022
Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
-
Kapan HUT TNI 2023 diperingati? 5 Oktober ditandai sebagai peringatan Hari Ulang Tahun TNI.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Apa yang diraih Kemenkumham dalam Anugerah Pengadaan 2023? Kemenkumham menjadi Kementerian/Lembaga (K/L) terbaik ke I dalam penilaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dengan nilai 95,77 (sangat baik).
-
Kapan Puteri Indonesia 2023 menghadiri Upacara HUT ke-78 RI? Selain para menteri dan beberapa artis, Putri Indonesia 2023 juga diundang menghadiri upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara.
-
Apa yang dicapai oleh UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023? Catatan rekor baru pun berhasil dicapai, yaitu nilai business matching menembus USD 81,3 juta dollar atau sekitar Rp1,26 triliun (dengan asumsi kurs Rp15.500,- per USD).
-
Kapan Sumonar 2023 diselenggarakan? Pada tanggal 25 November hingga 3 Desember 2023, Kota Yogyakarta menggelar acara seni bertajuk Sumonar 2023.
"Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30," tulis aturan tersebut, dikutip di Jakarta Senin (28/11).
Dalam ketentuan tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023.
UMP Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebesar Rp2.04 juta ini berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Ketentuan ini mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ketentuan terkait UMP ini diteken langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya pada tanggal 21 November 2022.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan besaran dari upah minimum Provinsi (UMP) pada hari ini, Senin (28/11). Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Untuk pemberlakukan kenaikan UMP 2023 akan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 dengan penetapan atas penyesuaian nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan salh satu hal yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
"Oleh karena itu kami meminta Dapeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh masing-masing gubernur," ujar Putri, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik Jadi Rp1,9 Juta per Bulan
UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta
UMK Tangerang Diusulkan Naik 6 Persen di 2023
Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023, Buruh: Kami Mengecam Keras
Penetapan UMP Tahun 2023, Serikat Buruh Sumut Siap Dukung Keputusan Gubernur
Tentukan Besaran UMP DKI 2023, Pj Gubernur Heru Gunakan Permenaker No 18 Tahun 2022