Untung rugi penumpang saat airport tax digabung ke tiket pesawat
Seluruh maskapai pengguna jasa Angkasa Pura II secara resmi menggabungkan airport tax dengan tiket pada 1 Maret 2015.
PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola bandara Indonesia bagian barat mengaku siap menjalankan perintah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menyatukan Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut airport tax ke dalam tiket.
Seluruh maskapai pengguna jasa Angkasa Pura II secara resmi akan menggabungkan airport tax dengan tiket pada 1 Maret 2015.
"Kami sudah bicara dengan seluruh maskapai bersama dengan Menteri Perhubungan pak Jonan. Semua confirm iya," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Persero Tri Sunoko.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut penyatuan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan penerbangan agar tak kalah dengan moda transportasi kereta.
"Maskapai penerbangan harus mau, kami akan paksa. Harus dijadikan satu masa kalah sama Kereta Rel Listrik (dalam hal permudah pelayanan)," ujarnya.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Pauline Suharnon meminta otoritas bandara dapat mensosialisasikan kebijakan ini secara cepat dan tepat. Hal ini untuk menghindari adanya kekisruhan akibat tidak tersampaikannya informasi perubahan secara baik.
"Salah paham itu biasanya ada petugas bandara yang belum tau kalo airport taxnya sudah digabung ke harga tiket. Jadi mereka atau petugas masih minta airport tax dari konsumen. Kan seharusnya tidak," jelasnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (25/2).
Kebijakan ini tentu berimplikasi positif dan negatif pada masyarakat. Apa saja dampaknya? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
-
Apa yang harus dilakukan untuk menghemat biaya tiket pesawat? Pemesanan tiket jauh sebelum keberangkatan dapat menghasilkan harga lebih murah. Hindari memesan tiket di tempat pada hari keberangkatan untuk menghindari kenaikan harga.
-
Apa yang dititipkan oleh Menhub kepada petugas di Terminal Purabaya? "Saya hanya menyampaikan satu hal, saya menitipkan kepada rekan-rekan yang bertugas untuk melakukan ramp check (inspeksi keselamatan) kepada bus-bus yang akan berangkat. Jika penumpangnya sehat, busnya sehat dan taat pada peraturan, Insya Allah ini akan berjalan dengan baik,"
-
Apa yang dimaksud dengan bandara 'palsu' dalam tips beli tiket pesawat? Ingat, bandara 'palsu' di sini bukan berarti bandara bohongan, melainkan merujuk pada bandara alternatif. Misalnya, jika melakukan perjalanan dari Jakarta ke Yogyakarta.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Bagaimana cara memesan tiket kereta api wisata? Terlebih dengan memanfaatkan pemesanan online, calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa harus mengantri di stasiun.
-
Di mana letak persis bekas bandara Airfield Simongan? Sesuai namanya, bandara itu berada di daerah Simongan. Lantas di mana letak persis dari bandara itu? Kini lokasi yang dulu pernah menjadi bandara telah berubah fungsi menjadi Islamic Center.
Penumpang transit tak perlu ribet bayar airport tax
Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
"Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelas Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen.
Harga tiket jadi lebih mahal
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal memaksa seluruh maskapai penerbangan tak lagi memisahkan Passenger Service Charge (PSC) atau lebih dikenal airport tax dengan harga tiket.
Diakui Jonan, penyatuan tersebut bakal membuat harga tiket menjadi lebih mahal. Namun, itu bakal berdampak terhadap efektivitas pelayanan.
"Itu satu paket harus kembali. beli karcis jadi tidak dipisah-pisah begitu," jelas dia.
Layanan di bandara dijamin lebih nyaman
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bakal mewajibkan seluruh maskapai di Indonesia menggabungkan harga tiket dengan airport tax.
Jonan meminta, usai diberlakukannya kebijakan ini, PT Angkasa Pura II dapat memperbaiki pelayanan. Contohnya dalam aspek penerangan, dan penertiban taksi gelap di bandara.
Kementerian Perhubungan mulai mensosialisasikan aturan ini kepada seluruh maskapai, sesuai amanat Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dijadikan satu dengan tiket pesawat.
Penumpang internasional tak perlu bingung cari penukaran uang
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Pauline Suharnon mengatakan, saat kebijakan ini berlaku, para pelancong internasional akan lebih nyaman berpergian dari dan ke Indonesia.
"Apalagi untuk wisatawan luar negeri kan tidak punya uang lokal. Jadi airport taxnya digabung itu lebih mudah. Mereka hanya tinggal check ini aja tanpa harus menukar uang mereka dengan uang lokal. Tanpa harus ke money changer," ujarnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, juga sudah diterapkan secara internasional. Maka imbasnya akan menaikkan daya saing Indonesia di mata dunia.
Meminimalkan transaksi tunai calon penumpang
Sekjen Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Pauline Suharnon menilai kebijakan penggabungan airport tax dengan tiket akan memudahkan pelancong rombongan. Pasalnya, para pelancong tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk membayar airport tax.
"Karena kan ribet tuh baea uang cash untuk grup banyak misalnya 20 atau 30 orang," tuturnya.