Ternyata, Biaya Pemeliharaan Pesawat 15 Persen dari Harga Tiket
Tingginya harga avtur dan biaya pemeliharaan pesawat jadi faktor tingginya harga tiket.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan tingginya harga avtur masih menjadi pokok utama penyebab harga tiket pesawat di Indonesia mahal. Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan ada kaitan pada tingginya harga avtur di Indonesia karena disalurkan oleh satu penyedia. Di sisi lain, ada komponen pajak dan perilaku maskapai penerbangan.
"Faktor-faktor tersebut dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha," kata Budi dalam keterangannya, dilansir dari Liputan6.com, Minggu (22/9).
Dia menyarankan evaluasi penghitungan harga avtur yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
"KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan," ucapnya.
KPPU juga melihat adanya penyaluran avtur yang hanya dilakukan oleh Pertamina. Budi bilang, membuka pasar distribusi avtur ke perusahaan lain bisa menurunkan harga avtur.
Di sisi lain, komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai sekitar 15 persen dari harga tiket.
"Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga merupakan solusi yang harus ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga," urainya.
Pelanggaran maskapai
Tak berhenti di situ, Budi juga melihat ada dugaan pelanggaran dari maskapai penerbangan. Misalnya putusan KPPU soal kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung.
Para maskapai Terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
"Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh para maskapai. Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan. Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group," ujar dia.
Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.