Iuran BPJS Kesehatan Naik Dua Kali Lipat, Ini Penyebab dan Dampaknya
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, lalu kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan diusulkan naik serentak pada 2020. Usulan itu datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menkeu mengusulkan kenaikan mencapai 100 persen dari angka saat ini.
Adapun rincian usulan Kementerian Keuangan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
Lantas apa penyebab usulan kenaikan BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya:
BPJS Kesehatan Terus Defisit
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Usulan itu muncul disebabkan BPJS Kesehatan mengalami defisit sejak 2014.
Pada awal penerapannya, badan usaha pelayanan kesehatan tersebut mencatatkan defisit sekitar Rp1,9 triliun di tahun 2014.
Pada 2015, defisit kemudian berlanjut menjadi Rp9,4 triliun pemerintah pun turun tangan menyuntikkan dana sebesar Rp5 triliun. Hal tersebut dilakukan agar BPJS kesehatan tetap dapat menyediakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Setahun kemudian di 2015 langsung meledak ke Rp9,4 triliun, 2016 agak turun sedikit ke Rp6,7 triliun karena ada kenaikan iuran. Sesuai dengan Perpres iuran itu tiap 2 tahun di review namun semenjak 2016 sampai sekarang belum direview lagi," jelas Sri Mulyani.
Pada 2017 membengkak menjadi Rp13,8 triliun, tak tinggal diam pemerintah pada saat itu menyuntik lagi dana kepada BPJS kesehatan sebesar Rp3,6 triliun. Demikian pula 2018 defisit sebesar Rp19,4 triliun dan 2019 yang diprediksi akan lebih besar.
"Di tahun 2018 defisitnya mencapai Rp19,4 triliun, kami menginjeksinya Rp10,3 triliun. Masih ada Rp9,1 triliun di 2018 yang belum tertutup, 2019 ini akan muncul lagi defisit yang lebih besar lagi," katanya.
15 Juta Peserta BPJS Nunggak
Kemudian, penyebab munculnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena banyaknya masyarakat yang menunggak. Ada sekitar 15 juta peserta jaminan kesehatan menunggak pembayaran iuran. Hal tersebut menjadi salah satu penyumbang defisit BPJS kesehatan tahun ini sebesar Rp28,5 triliun.
"Estimasi kita pada current running seperti ini Rp28,5 triliun. Ini carried dari tahun lalu Rp9,1 triliun plus yang ada tahun ini kan Rp19 triliun," kata Direktur Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kemal Imam Santoso.
BPJS Kesehatan Bakal Surplus
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan kenaikan iuran tersebut akan membantu keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit sejak 2014. Dengan iuran baru, maka BPJS Kesehatan akan mendapat surplus sebesar Rp11,59 triliun di 2021.
"Untuk 2021, 2022 sampai 2023 proyeksi berdasarkan jumlah peserta dan utilisasi surplus Rp11,59 triliun untuk 2021, Rp8 triliun untuk 2022, dan 2023 surplus ke Rp4,1 triliun. Makin kecil karena jumlah peserta naik, utilisasi meningkat," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Besaran kenaikan iuran BPJS kemudian akan dievaluasi kembali pada 2025. Adapun rincian usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, lalu kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Jangkauan Penyakit yang Ditanggung Meluas
Selain kenaikan iuran, pemerintah akan memperluas jangkauan rawat inap yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perluasan tersebut diyakini mampu menarik minat pembayar iuran agar lebih taat.
"Tahun-tahun ke depan utilisiasi JKN akan meningkat. Saat ini rawat inap 5,73 per mil, ke depan akan meningkat 8,12 per mil dan untuk rawat jalan dari 42,1 per mil akan meningkat jadi 64,46 mil. Kalau masyarakat semakin mengetahui akan ada jaminan kesehatan, dia akan makin merasa memiliki hak menggunakan (BPJS Kesehatan)," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
(mdk/has)