Usaha pertambangan dibatasi 75 persen untuk kepemilikan asing
Usulan tersebut akan segera dibahas dengan Kementerian ESDM terkait dengan pengaturan usaha pertambangan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan dengan pembatasan maksimal kepemilikan saham 75 persen untuk asing. Usulan tersebut merupakan pengaturan baru karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.
Kepala (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan usulan tersebut akan segera dibahas dengan Kementerian ESDM terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana ruam eksim biasanya tampak? Eksim tampak sebagai ruam yang sangat gatal, yang sering berwarna merah, kasar atau iritasi, bersisik, dan dapat mengeluarkan darah.
-
Di mana Kaum Tsamud tinggal? Kaum Tsamud adalah sebuah kaum yang diutus Nabi Saleh dan mengalami azab dari Allah SWT. Mereka merupakan keturunan dari Kaum Nuh dan hidup di daerah Hijjāz, di Arab Saudi sekarang ini.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
-
Apa yang dipanen oleh Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KPM) di RW 03 Kelurahan Cibangkong? Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KPM) RW 03 Kelurahan Cibangkong sukses memanen komoditas pangan melalui program Pemerintah Kota bernama Buruan Sae.
-
Siapa penemu ember tumpuk? Sudah sejak lama ia mengembangkan inovasi pengolahan sampah sisa makanan lewat metode ember tumpuk. Ia melakukan penelitian terkait ember tumpuk sudah sejak tahun 2000.
"Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75 persen untuk asing," ujar Franky melalui keterangan pers, Jumat (11/12).
Lebih lanjut Franky menjelaskan, usulan yang masuk di sektor pertambangan adalah dua bidang usaha. Pertama adalah terkait pertambangan eksplorasi, kemudian pertambangan operasi dan produksi.
"Untuk bidang usaha eksplorasi kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75 persen asing, sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49 persen maksimal asing," kata dia.
Alasan yang melandasi usulan tersebut, jelas Franky, adalah untuk mendorong investor asing bermitra dengan pengusaha-pengusaha dalam negeri. "Kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki resiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya," papar Franky.
Untuk usulan terkait bidang usaha pertambangan operasi dan produksi ini dinilai memiliki resiko yang lebih rendah dibanding eksplorasi sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional.
"Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait," imbuhnya.
Dari 13 sektor panduan investasi yang sudah terdapat usulannya, 10 sektor telah dibahas, sedangkan 3 sektor lainnya belum dibahas. Sektor-sektor yang telah mengirimkan usulan dan belum dibahas adalah sektor energi dan sumber daya mineral, sektor keuangan dan sektor ketenagakerjaan.
Sedangkan sektor yang telah dibahas diantaranya sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ekonomi kreatif, sektor komunikasi dan informatika, sektor kelautan dan perikanan, sektor pertahanan, sektor keamanan, sektor perindustrian, sektor perdagangan dan sektor perbankan.
Dari rekapitulasi usulan yang masuk tersebut, usulan yang masuk dari sektor energi dan sumber daya mineral terdiri dari 3 usulan yang dikategorikan terbuka, 4 usulan bidang usaha tetap, 3 usulan bidang usaha restriktif dengan total usulan yang masuk sebesar 10 usulan. Sementara dari 11 sektor usulan yang masuk tercatat ada 101 usulan bidang usaha baik terbuka, tertutup, tetap, restristif maupun dihapuskan.
(mdk/sau)