Usai Google dan Facebook, Pemerintah Bakal Kejar Pajak Netflix
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat terbatas Jokowi dengan Sri Mulyani? Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan rapat terbatas dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Rapat itu juga dihadiri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani setelah bertemu dengan Jokowi? Namun, Sri Mulyani enggan bicara banyak setelah rapat bersama Jokowi. Dia menolak memberikan pernyataan dan enggan tanya jawab dengan awak media. Sembari menjawab singkat, ia cuma menunjukkan gestur minta maaf dengan tangannya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
"Ini merupakan PR kita karena ada perusahaan-perusahaan yang belum memiliki permanent establishment atau BUT, sehingga di dalam pengumpulan penerimaan perpajakannya menjadi terhalang oleh undang-undang kita sendiri," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia melanjutkan, pemerintah tengah menyiapkan aturan sebagai landasan untuk memungut pajak dari sektor digital. Meski demikian, dia memastikan perusahaan digital yang mengambil keuntungan dari Indonesia wajib menyetor pajak.
"Di dalam undang-undang yang kita usulkan selesai, bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT, badan usaha tetap di Republik Indonesia atau permanent establishment tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak," jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, di dunia tak hanya Indonesia yang berupaya mengejar pajak Netflix. Ada juga negara-negara lain seperti Australia dan Singapura.
"Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax bahkan di sana. Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita," tandasnya.
Baca juga:
Benarkah E-commerce Tak Bayar Pajak?
Pernyataan Sri Mulyani Tak Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Dipertanyakan
Peringkat Kemudahan Bisnis Indonesia Stagnan, Ini Kata Kemenkeu
Pemasukan Pajak Belum Capai Target, DKI Terancam Defisit Anggaran
Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pemisahan Ditjen Pajak
Anies Berdalih Target Pajak Belum Tercapai karena Faktor Ekonomi