Utang Tembus Rp7.554 T Berdampak Buruk ke Pengelolaan Keuangan Negara
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menyoroti besarnya nilai utang yang diwariskan pemerintahan Jokowi dibandingkan era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini menyoroti besarnya nilai utang yang diwariskan pemerintahan Jokowi dibandingkan era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam bahan paparannya mengutip data Kemenkeu, nilai utang era terakhir SBY menjabat Presiden pada 2014 mencapai Rp 2.608 triliun. Sedangkan, di pemerintahan Jokowi nilai utang melonjak hingga Rp7.554 triliun hingga November 2022.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Kita perhatikan 2014 posisi utang (pemerintah pusat) Rp2.600 triliun, ini SBY dihajar habis-habisan dalam kampanye, di hari-hari termasuk alat-alatnya. Nah, sekarang utangnya sampai November 2022 itu Rp7.500 triliun," kata Didik dalam Diskusi Publik Catatan Awal Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (5/1).
Didik menerangkan, lonjakan utang di pemerintahan Jokowi tak lepas dari posisi otoriter pemerintah yang tak terkendali seiring melemahnya suara oposisi di DPR. Sehingga, berdampak buruk terhadap pengelolaan keuangan negara.
"Karena posisi otoriter dari yang saya sebutkan tadi, ya sudah memutuskan apa-apa saja pemerintah, DPR ndak punya tanggapan apa-apa," ujar Didik.
Didik mencontohkan, saat pemerintah menarik utang jumbo senilai Rp1.600 triliun (tepatnya Rp1.686 triliun) melalui Perppu mengindikasikan kian kuatnya otoriter pemerintah. Dalih pemerintah menarik utang sendiri ialah untuk penanganan Covid-19.
"Dan DPR tidak bisa apa-apa dengan Perppu ini, DPR tidak diberikan kekuasaan apa-apa," ucap Didik.
Belajar dari hal tersebut, Didik meminta pemerintah tidak memanfaatkan jabatan yang dimiliki untuk kepentingan politik. Sebab tumpukan utang yang menggunung tidak hanya membebani calon pemimpin selanjutnya, namun juga runtuhnya peran APBN.
"Tidak apa-apa (diabaikan), tapi implikasinya APBN ke depan habis untuk membayar utang," tutupnya.
Baca juga:
Dikenal Tajir, Rachel Vennya Ungkap Alasan Tak Mau Pinjamkan Uang kepada Temannya
Pemerintah Cetak Utang Rp688 Triliun Sepanjang 2022
Dirut Garuda Indonesia Beberkan Hasil Restrukturisasi Utang Sepanjang 2022
Right Issue Jadi Strategi BUMN Tak Bergantung pada Utang
Kasus Utang Argentina, Rasio 100 Persen dari PDB Hingga Gagal Bayar
Cegah Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Pengawasan