UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
Ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial yang didapatkan antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
UU ASN Disahkan Jokowi, PPPK Resmi Bakal Dapat Uang Pensiun
Presiden Joko (Widodo) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.
Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.
- Presiden Jokowi Setujui Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar
- Jokowi Siapkan Insentif, Rumah Dinas hingga Tunjangan Kemahalan buat ASN Pindah ke IKN
- RS Pertama di IKN Mulai Dibangun, Jokowi: Bisa Tarik Pasien dari Luar Negeri
- Segini Gaji Pensiunan PNS yang Bakal Naik di Tahun 2024, Tertinggi Setara UMR DKI
Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.
Di pasal 21 ayat 6 berbunyi pegawai ASN akan mendapatkan jaminan sosial yang didapatkan antara lain, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua.Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua mencangkup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," bunyi Pasal 22 ayat 3 dikutip Rabu (8/11).
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini berasal dari pemerintah selaku pemberi jaminan kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimasuk Pasal 21 ayat 6 diatur dalam peraturan pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan nasional," bunyi Pasal 23.
merdeka.com
Tak hanya itu, untuk tunjangan dan fasilitas yang didapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu.
"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat 10.
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.
"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).
"Ini kan pensiun sesuai yang di iurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas.