UU Cipta Kerja: WNA Tinggal 183 Hari di Indonesia Wajib Bayar Pajak
Bendahara negara merinci, pada PPh penyesuaian akan memperjelas penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana setiap WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis termasuk wajib pajak dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan adanya beberapa pajak yang akan dihapuskan atau disesuaikan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan realisasi investasi dalam negeri dan mewujudkan bidang perpajakan yang kompetitif.
"Ini yang coba dicapture dalam Undang-Undang Cipta Kerja Perpajakan. Kita perlu untuk buat daya tarik investasi di indonesia dan di bidang perpajakan yang kompetitif," ujar dia dalam webinar bertajuk "Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan", Kamis (19/11).
-
Di mana Sri Mulyani dilahirkan? Sri Mulyani lahir di Tanjung Karang, Lampung, 26 Agustus 1962.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa yang Sri Mulyani tunjukkan kepada cucunya? Sri Mulyani juga memperlihatkan pekerjaannya kepada cucu yang lebih besar.
-
Bagaimana Sri Isyana Tunggawijaya memerintah? Sri Isyana Tunggawijaya adalah raja perempuan Kerajaan Medang periode Jawa Timur yang memerintah berdampingan bersama dengan suaminya yang bernama Sri Lokapala.
-
Siapa Mutiara Baswedan? Mutiara Annisa Baswedan lahir pada 3 Juni 1997. Kini, gadis kecil dalam foto di atas pun sudah tumbuh dewasa. Menjadi anak pertama dan perempuan satu-satunya, Mutiara juga sangat dekat dengan sang ayah.
Bendahara negara merinci, pada PPh penyesuaian akan memperjelas penentuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Di mana setiap WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, otomatis termasuk wajib pajak dalam negeri.
Sementara, bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka menjadi subjek pajak luar negeri. Namun dengan persyaratan tertentu yang akan diatur.
"Jadi, ini semua bertujuan untuk memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak yang jelas," paparnya.
Lalu, pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia. Sehingga aturan ini tidak membuat kalangan ekspatriat untuk bekerja di Indonesia. Mengingat tenaga kerja asing juga diperlukan untuk kegiatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.
Selain itu, untuk menarik para investor, pemerintah melakukan penghapusan PPh atas dividen dari dalam negeri. "Dividen dalam negeri dihapuskan PPh-nya. Namun, dividen dari luar negeri tidak akan dikenakan pajak apabila dia ditanamkan dalam kegiatan usaha investasi di Indonesia atau kegiatan produktif lainnya, paparnya.
Kemudian, pemerintah juga memasukkan non objek PPh yang diklasifikasikan yaitu bagi laba atau sisa hasil dari koperasi. Guna mendorong masyarakat berlomba membuat koperasi dengan jumlah keanggotaan yang diperkecil, sehingga dinilai membuat koperasi kian lebih produktif.
"Badan Pengelolaan Keuangan Haji juga tidak menjadi objek pajak," tambahnya.
Penyertaan Modal
Penyesuaian juga terjadi pada tarif PPh 26 atas bunga, dari sisi PPN beberapa penyesuaian ialah penyertaan modal yang bentuknya adalah aset inbreng diputuskan tidak terutang PPN. Sementara penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
Pemerintah juga melakukan relaksasi cara pembayaran bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, yakni dengan mencantumkan NIK. Tujuannya untuk memudahkan dan meningkatkan kepatuhan dari anggota masyarakat yang tidak memiliki NPWP.
"Ini dalam rangka memudahkan dalam sisi complience, faktur pajak untuk PKP untuk pedagang eceran sudah dipermudah. Sehingga tidak ada alasan untuk kepatuhan pembayaran pajak sebagai halangan masyarakat kecil, pedagang yang tentu dari sisi beban harus diminimalkan," tukasnya.
(mdk/idr)