UU Tentang e-Commerce ASEAN Disahkan, Mendag Yakin Pemulihan Ekonomi Makin Optimal
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan adanya undang-undang ini akan menjadi payung hukum kerja sama pemerintah dengan negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan barang dan jasa.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna Selasa (7/9) lalu. Menanggapi itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan adanya undang-undang ini akan menjadi payung hukum kerja sama pemerintah dengan negara-negara ASEAN dalam rangka meningkatkan perdagangan barang dan jasa.
"Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN," kata Mendag Lutfi di Jakarta, Rabu (8/9).
-
Bagaimana Kemendag ingin meningkatkan hubungan perdagangan antar negara ASEAN, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan? Diharapkan implementasi program kerja tersebut akan meningkatkan hubungan perdagangan antara ASEAN, Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan, khususnya dalam menghadapai tantangan yang muncul dalam perkembangan regional dan global.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Bagaimana cara ASEAN dan Tiongkok memperdalam kerja sama perdagangan dan ekonomi? Para menteri juga mencatat implementasi Program Kerja 2022-2026 untuk memperdalam kerja sama Perdagangan dan Ekonomi ASEAN China FTA, termasuk kerja sama finansial dan dukungan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ASEAN dan dukungan Tiongkok untuk promosi ekspor produk ASEAN.
-
Bagaimana Kemendag memastikan kelancaran kegiatan ekonomi? Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti," terang Wamendag Jerry.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
Mendag Lutfi berharap, payung hukum ini akan menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri."
Mendag Lutfi menilai Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi. Caranya melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE. Lalu peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
AAEC juga dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antar wilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, dan meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN. Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.
Selanjutnya
Saat ini, kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar USD 200 miliar pada 2025. Selama periode 2015-2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari USD 5,5 miliar pada 2015 menjadi USD 38 miliar pada 2019.
Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun. Naik sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.
Dari sisi volume transaksi, terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 925 juta transaksi.
Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama.
Antara lain infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.
(mdk/bim)