Viral Minta Biaya Admin Rp5.000 saat Konsumen Beli Pertamax Pakai Jeriken, Petugas SPBU Langsung Dipecat
Ada pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus.
Pertamina Patra Niaga mengusut pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Denpasar, Bali, terkait temuan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum operatornya kepada konsumen.
“Pendalaman lebih lanjut ke manajemen pengelola SPBU sedang dilakukan oleh tim sales wilayah Bali,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Ahad Rahedi dikutip dari Antara, Selasa (13/8).
- Viral Pengendara Mobil Ngamuk Dilarang Isi Dexlite di SPBU Lubuklinggau & Malah Dimintai Kupon, Pertamina Buka Suara
- Viral petugas SPBU tarik biaya admin sebesar Rp5 ribu untuk Pembeli BBM
- Viral Beli BBM di SPBU Bali Rp100.000 Diminta Biaya Admin Rp5.000, Pertamina Beri Respons Begini
- Viral BBM Dicampur dan Tak Sesuai Takaran, Kini Pertamina Bakal Rajin Sidak SPBU Nakal
Ada pun wilayah pemasaran BBM dan Liquified Petroleum Gas (LPG) di Bali berada di bawah koordinasi Pertamina Patra Niaga Wilayah Jatimbalinus yang berkedudukan di Surabaya, Jawa Timur.
Kejadian pungli itu diketahui dilakukan oleh operator SPBU swasta dengan nomor 54.80153 yang berada di Jalan Pulau Komodo, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada Senin (12/8).
Pungli itu diketahui publik setelah konsumen tersebut merekam keluhan karena oknum operator melakukan pungutan sebesar Rp5.000 dan menjadi viral di media sosial.
Menurut Ahad, konsumen tersebut membeli BBM non-subsidi jenis pertamax dengan jeriken dan dikenakan biaya tambahan Rp5.000.
Dia menjelaskan konsumen diperbolehkan untuk membeli BBM non-subsidi menggunakan jeriken (kemasan) yang memiliki standar aman dan mencermati antrean pembeli lainnya.
“Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan,” katanya lagi.
Pecat Oknum Operator
Sebagai tindak lanjut, Pertamina kemudian meminta kepada SPBU itu untuk membuat berita acara klarifikasi soal pungli itu, dan memberikan sanksi pemecatan kepada salah satu operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan yang diberikan, pelanggaran dilakukan oleh oknum operator,” ujarnya pula.
Selain mendalami kasus itu, pihaknya juga membina pengawas dan manajemen agar meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
Sementara itu, pengawas SPBU tersebut Nyoman Sukirta meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Mohon maaf atas ketidaknyamannya dan terima kasih atas masukannya. Kami pihak SPBU telah melakukan pembinaan terhadap operator yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya melalui tayangan video.