Viral Pengendara Kena Tarif Rp724.000 di Tol Cikampek, Ini Penyebabnya
Bagi anda pengguna jalan tol, sebaiknya perhatikan gerbang keluar masuk tol jika tidak ingin didenda tarif cukup mahal. Hal ini terjadi pada seorang pengendara jalan tol yang dikenakan tarif sebesar Rp724.000.
Bagi anda pengguna jalan tol, sebaiknya perhatikan gerbang keluar masuk tol jika tidak ingin didenda tarif cukup mahal. Hal ini terjadi pada seorang pengendara jalan tol yang dikenakan tarif sebesar Rp724.000.
Kejadian itu diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo. Dalam video berdurasi 33 detik itu menggambarkan penumpang mobil tersebut tak dapat melintasi gerbang Cikampek Utama karena saldo tidak mencukupi.
-
Mengapa Gerbang Wisata Toronipa-Kendari menjadi viral? Video viral dari gerbang tersebut salah satunya beredar di akun Instagram @undercover.id. Di sana tampak seseorang menunjukkan kondisi dari gapura besar itu yang dianggap tak sesuai standar.
-
Dimana kejadian 'koboi' jalanan yang viral di Tol Tomang? Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Pada monitor gerbang menunjukkan bahwa mobil yang ditumpangi masuk golongan 1, asal gerbang yaitu Cikampek Utama, tarif Rp724.000. Sementara saldo yang tersedia pada kartu elektronik mobil tersebut sebesar Rp122.000.
Dijelaskan dalam video tersebut bahwa penumpang mobil tersebut hendak ke Bandung. Namun, karena salah masuk tol, mobil keluar tol yang diduga adalah Kaliurip. Ketika mobil masuk kembali ke tol arah Bandung, dan saat akan tap in, tertera pada monitor bahwa tarif yang dibayar sebesar Rp724.000.
Selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar, akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 86 ayat 2, yang berbunyi pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal: a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol atau; c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
"Hari ini gua mau ke Bandung, dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek Utama apa gitu, tarif tolnya berapa Rp724.000 kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ucap pemilik video, dikutip merdeka.com Senin (26/6).
Ada yang pernah ngalami?
— Kegoblogan.Unfaedah (@kegblgnunfaedh) June 26, 2023
.
.
[Erlanggaleo] pic.twitter.com/LMmjumSmr2
Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun twitter @kgblgnunfaedh. Pada unggahan itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR merespon bahwa kondisi yang dialami penumpang mobil itu disebabkan putar balik dalam tol.
KemenPUPR menegaskan kalau selain petugas jalan tol yang berwenang, pengguna jalan tol dilarang melakukan putar balik. Jika melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 86 ayat 2.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal;
A. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
B. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau,
C. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.