Wakil Ketua Banggar Tak Setuju Rencana Tax Amnesty Jilid II
Selain merusak kredibilitas pemerintah, tax amnesty jilid II ini justru berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah tidak setuju denga rencana pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Selain merusak kredibilitas pemerintah, tax amnesty jilid II ini justru berdampak buruk bagi masa depan Indonesia.
"Saya menjadi kaget kalau muncul wacana tax amnesty ke II. Para Wajib Pajak (WP) yang patuh mengikuti tax amnesty jilid I merasa dibohongin kalau tiba-tiba ada tax amnesty kedua," ujar Said di Jakarta.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Oleh karena itu, Said meminta pemerintah agar mengurungkan niatnya membuat kebijakan tax amnesty jilid II ini. Hal ini akan menggerus kepercayaan WP yang selama ini patuh mengikuti program tax amnesty pertama.
"Jangan pernah ada tax amnesty kedua. Dan memang tax amnesty ini sekali seumur hidup. Kan nggak mungkin pengampunan diberi dua kali," tegasnya.
Said berharap, wacana tax amnesty jilid II ini tidak diteruskan. Sebab, ini menyangkut kredibilitas pemerintah dimata WP. "Tinggal bagaimana mengoptimalkan kepatuhan WP. Kejar repatriasi asetnya," saran Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian ini.
Selain itu, program tax amnesty pertama kurang berhasil. Untuk itu, tax amnesty kedua tidak perlu dipaksakan.
Bahkan politisi senior PDI Perjuangan ini memastikan Menkeu bisa babak belur kalau sampai ada tax amnesty kedua. "Saya tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II. Hal ini melukai rasa keadilan bagi WP yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur dan patuh," ujar Said.
Sebenarnya lanjut Said, ada 3 sasaran yang ingin dicapai dari program tax amnesty yaitu penerimaan jangka pendek, kepatuhan dan repatriasi. Namun ketiga sasaran ini belum memenuhi target. Terbukti, dari penerapan tax amnesty yang berlangsung selama 9 bulan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956.000 WP dan deklarasi harta senilai Rp 4.866 triliun.
Angka itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun. Uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan, yaitu Rp 165 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non-UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.
"Justru yang diobok-obok dari program tax amnesty ini WP dalam negeri. Sedangkan yang dari sono mana?,” tanya Said
Bahkan pemerintah Singapura berani membayar bunga WP yang menyimpan uangnya disana asal uangnya jangan keluar. Apalagi, sampai sekarang, belum ada perjanjian dengan Singapura soal tax amnesty ini. Mana mau Singapura. Konon di Singapura, tersimpan Rp 2800 Triliun kekayaan WP Indonesia, tapi repatriasinya cuman Rp 87 Triliun," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016-2017 hanya sedikit.
"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka tidak yakin," kata dia.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program Tax Amnesty tersebut. "(Presiden) Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertimbangkan adanya Tax Amnesty jilid II. Dengan mempertimbangkan semua masukan termasuk rasa penyesalan para WP yang melewatkan kesempatan emas tersebut.
"Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi yang ikut nyesel, (terus nanya) bisa tidak sekarang ikut tax amnesty. Kita akan lihat," tutupnya.
(mdk/idr)