Wakil Menteri Tenaga Kerja 'Warning' Enam Provinsi Segera Umumkan UMP 2025
Seluruh provinsi diminta segera menyelesaikan pengumuman UMP 2025.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengingatkan enam provinsi yang hingga saat ini belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 untuk segera melaksanakan penetapan. Ia menegaskan batas waktu terakhir pengumuman tersebut adalah hari ini, Kamis (12/12).
"Ada deadline hari ini segera diumumkan," kata Immanuel kepada media saat ditemui, Jakarta, Kamis (12/12).
Immanuel menjelaskan keputusan mengenai kenaikan UMP telah menjadi ketetapan yang wajib dijalankan oleh setiap provinsi. Meski ada beberapa provinsi yang belum siap, ia menegaskan bahwa hal ini tetap harus diikuti sebagai bagian dari kebijakan yang telah disepakati.
"Walaupun ada beberapa provinsi memang belum siap. Tapi sepertinya kan ini sudah menjadi keputusan ya. Seharusnya bisa diikutin. Tinggal kita lihat lah nanti. Karena ini sudah di Dewan Pengupahan. Dan Upah Sektoral juga sudah di provinsi," tegasnya
Ia menambahkan pemerintah telah melakukan langkah terbaik dalam memastikan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
"Tinggal dilaksananya aja. Kalau kita kan sudah melakukan yang terbaik lah sebagai pemerintah," imbuhnya.
Menurut Immanuel, terdapat enam provinsi yang hingga kini belum mengumumkan penetapan UMP 2025. Namun, ia optimis provinsi-provinsi tersebut akan segera beradaptasi dengan keputusan yang telah ditetapkan.
"Ya, ada 6 daerah yang belum lagi. Tapi mereka pasti akan beradaptasi dengan keputusan yang sudah menjadi keputusan yang gak mungkin kita cabut lagi. Ya, kemungkinan ada kendala hal-hal teknis," ucap dia.
Lebih lanjut ia berharap agar seluruh provinsi dapat segera menyelesaikan pengumuman UMP 2025 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan masih ada enam provinsi yang belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), sebagaimana seharusnya penetapan itu harus diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan hingga pukul 20.45 WIB pada 11 Desember 2024 ada enam provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara (Sulut), Papua Pegunungan, dan Papua Barat, Papua Selatan.
"Ada 6 Provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMSP yaitu NTT, NTB, Sulut, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Selatan," kata Indah dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/12).