Wapres Ma'ruf Amin Ingin RUU Cipta Kerja Disahkan Lebih Cepat Dari RUU KPK
Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang draf dan Rancangan Undang-Undang omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 12 Februari 2020. Karenanya, DPR hari ini sudah dapat menyisir isi dari draf tersebut.
Wakil Presiden, Ma'ruf Amin mengharapkan pembahasan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR dapat diselesaikan dan disahkan dalam waktu cepat. Bahkan, Wapres Ma'ruf berharap, pengesahan aturan ini lebih cepat dibanding pengesahan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita harapkan bisa lebih cepat karena ini kan sebenarnya untuk kepentingan kemajuan, juga kepentingan tenaga kerja," kata Wapre Ma'ruf saat konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Dimana Ma'ruf Amin dibesarkan? Saat itu Ma’ruf dibesarkan di Desa Kresek, wilayah Tangerang, dengan lingkungan keluarga yang religius.
-
Siapa orang tua Ma'ruf Amin? Ma’ruf Amin sendiri merupakan putra dari pasangan Kyai Haji Mohamad Amin dan Hajjah Maimoenah.
Terlepas dari pro kontra RUU ini, Wapres Ma'ruf menegaskan bahwa semua akan dibahas terlebih dahulu dengan anggota komisi Parlemen terkait. Hal ini diyakini dapat meluruskan bagaimana niatan pemerintah dalam membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pengusaha untuk berinvestasi dan pekerja bagi kesejahteraannya.
"Jadi nantikan dibahas, rapat dengar pendapat umum (RDPU) ya kita lihat prosesnya," jelas dia.
Diketeahui, pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang draf dan Rancangan Undang-Undang omnibus law kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 12 Februari 2020. Karenanya, DPR hari ini sudah dapat menyisir isi dari draf tersebut.
Bila benar akan lebih cepat pembahasan dan pengesahannya dari RUU KPK, maka RUU cipta lapangan kerja hanya butuh waktu kurang dari dua pekan saja.
Nasib Pekerja Kontstruksi
Pemerintah berencana melarang tenaga kerja konstruksi tak bersertifikat bekerja. Hal ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta kerja.
Seperti tertuang dalam pasal 99 dalam UU No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerja tak bersertifikat kompetensi yang kedapatan bekerja akan diberhentikan.
"Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja," tulis pasal 99 ayat 1 tersebut.
Sementara, kepada pemberi kerja pekerja tak bersertifikat kompetensi juga akan dikenakan sanksi. Mulai dari denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi.
Di ayat 3 bagian dari omnibus law ini menyebutkan setiap tenaga kerja konstruksi bersertifikat yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi dan tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar khusus dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan sertifikat kompetensi kerja, dan/atau pencabutan sertifikat kompetensi kerja.
(mdk/idr)