Wapres Sebut 524 Instansi Pemerintah Belum Terapkan Sistem Merit ASN
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masih ada 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN. Sebab, hingga 2020 secara akumulatif baru terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori 'Sangat Baik' dan 'Baik'.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masih ada 524 instansi pemerintah yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya, ataupun membutuhkan pembinaan agar mampu menerapkan sistem merit ASN. Sebab, hingga 2020 secara akumulatif baru terdapat 81 instansi pemerintah yang mendapatkan kategori 'Sangat Baik' dan 'Baik'.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Apa yang dibahas Wapres Maruf Amin dengan Siwon Choi? Wapres mengungkapkan aktor Korea Selatan dan juga member Super Junior ini menyatakan bahwa rasa saling percaya dan pemahaman dalam hubungan antar masyarakat merupakan landasan bisnis dan investasi Internasional.
"Dengan demikian maka masih terdapat sebanyak 524 instansi Pemerintah, belum termasuk lembaga non struktural, yang masih perlu meningkatkan kapasitasnya," kata dia dalam Penyerahan Keputusan, Piagam, dan Plakat Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, Kamis (28/1).
Dia mengatakan, dalam rangka akselerasi, optimalisasi, dan internalisasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada seluruh instansi pemerintah, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, perlu adanya peningkatan kolaborasi antara KASN, instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, dalam pelaksanaan pembinaan, penilaian, dan pengawasan terhadap penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kedua, sistem merit dalam manajemen ASN agar dilaksanakan secara lebih adaptif dan inovatif. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan mampu merespon berbagai situasi yang berkembang secara dinamis di tingkat nasional maupun global.
Ketiga, instansi pemerintah yang telah ditetapkan dalam kategori 'sangat baik' dan 'baik' agar dapat menjadi pilot project bagi instansi Pemerintah lainnya dalam penerapan sistem merit ASN.
Keempat, sistem merit harus menjadi dasar penerapan profesionalisme dan standar kompetensi dari ASN. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri dalam kaitannya dengan pembinaan karir, dan menghindarkan terjadinya politisasi birokrasi.
Dia menambahkan, tugas KASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah melakukan monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan dan manajemen ASN serta mewujudkan sistem merit. Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, perlu terus dilakukan penguatan KASN pada aspek regulasi, kelembagaan, dan SDM, serta dukungan dari semua pihak.
"Saya minta agar kerja kolaborasi antara KASN dengan instansi di Pusat dan Daerah harus terus ditingkatkan. Tantangan dan dinamika penerapan manajemen ASN ke depannya akan semakin kompleks. Sistem merit ASN hanya dapat dicapai optimal apabila dilakukan secara terintegrasi, konsisten, dan senantiasa menjunjung tinggi integritas," jelas dia.
Baca juga:
Komisi II Usul KASN Dihapus, Menpan-RB Sebut akan Dibahas Secara Detail
Komisi II DPR: UU ASN Tidak Berpihak pada Cita-Cita Nasional
Dinilai Tak Punya Kepentingan Kuat, KASN Diusulkan Dibubarkan
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pilkada, Bawaslu Laporkan 1.000 Kasus ke KASN
Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub
Nasib Pegawai 10 Lembaga Negara Nonstruktural yang Dibubarkan Jokowi
HUT ke 49 KORPRI, Tjahjo Kumolo Berharap ASN Makin Profesional