Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
- Negara Ini Hancur Lebur karena Mati Listrik hingga Warganya Dilarang Cuci Baju
- Warga Keluhkan Listrik di Berau, Jokowi Langsung Hubungi Menteri BUMN dan Dirut PLN
- PLN Ungkap Modus Warga Jakarta Curi Listrik: Ganti MCB hingga Manipulasi Meteran
- 47 Tahun Tanpa Listrik, Kini 197 Rumah di Inhil Dialiri PLN
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Penjelasan PLN Soal Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta
Baru-baru ini viral kisah seorang ibu yang mendapati tagihan uang Rp41 juta dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Lewat akun X, akun @brosalind menceritakan pada 10 Januari 2024 ada petugas PLN yang datang untuk mengecek meteran listriknya.
Saat pengecekan ditemukan pada meteran tersebut tidak bersegel.
Setelah dilakukan pengecekan, mesin meteran listrik yang lama ternyata keluaran tahun 1992.
Kemudian meteran listrik lama ini di simpan dan dijadikan barang bukti pelanggaran oleh pelanggan.
"Saya disuruh datang ke kantor PLN hari ini (11/1) untuk jadi saksi pengetesan listrik dari meteran listrik lama. Dengan gampang menjatuhkan denda sebesar 41,8jt ," tulis @brosalind, dikutip, Jumat (12/1).
Tanggapan PLN
Menanggapi hal itu, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk, Elpis J Sinambela menjelaskan pihaknya melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.
"Pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL yang bertujuan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN,"
ujar Elpis dalam keterangannya kepada merdeka.com, Jumat (12/1).
Elpis menjelaskan dari hasil pemeriksaan atas meteran listrik, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut.
Salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali.
Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk.
Sementara kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.
Elpis menjelaskan hasil uji lab ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen.
Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan. Padahal dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.
merdeka.com
Sehingga hasil pengujian tersebut, ditetapkan kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2), yang mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak mempengaruhi batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," tutur Elpis.
merdeka.com
Lebih lanjut, sesuai mekanisme yang berlaku, pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL.
Tim tersebut merupakan gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
"Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL," tutup dia.