Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset
WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.
WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI, Kementerian BUMN: Masih Punya Modal Aset
Waskita Terancam Dihapus dari Daftar Emiten BEI
Kementerian BUMN buka suara soal potensi delisting saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), atau penghapusan saham emiten bersangkutan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya punya strategi di tengah-tengah ancaman tersebut.
Ketika Waskita juga tengah berjibaku dalam proses pemulihan keuangan.
"Ada win win solution, tenang aja," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (27/11).
Arya menilai, WSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.
"Dari segi aset mereka bagus ya. Cuman kan asetnya ada yang belum selesai dikerjakan. Jalan tolnya berapa itu, banyak banget. Dia asetnya cukup, tapi kan masih belum selesai,"
kata Arya.
Waskita disebutnya bisa menjual aset-aset yang dibawahinya jika progres pengerjaan telah rampung.
Sehingga proses pemulihan keuangan perseroan bisa terjamin.
merdeka.com
"Kalau selesai kan nanti masih bisa dieksekusi, misal dijual, itu bisa buat mereka jadi lebih sehat lagi. Karena belum selesai aja, jadi enggak perlu sampai masuk PPA, karena kita lihat masih oke," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengumuman potensi delisting saham WSKT disampaikan Bursa Efek Indonesia pada 22 November 2023 lalu.
Potensi delisting tersebut merupakan bagian dari peraturan BEI, tentang setiap emiten yang telah menjalani suspensi saham lebih dari 6 bulan akan mendapatkan pengumuman potensi delisting.
Hingga saat ini, saham BUMN karya tersebut telah menjalani suspensi selama 6 bulan, terhitung sejak Mei 2023.
Perkara utama utamanya, lantaran menunda membayar bunga dan pokok atas beberapa obligasi yang diterbitkan perusahaan sebelumnya.
Sehingga potensi dilakukannya delisting terhadap saham Waskita Karya baru akan terjadi paling cepat Mei 2025.