Yakin langkah pemerintah tepat, Dahlan tak takut pada Freeport
Dahlan: Kita sudah mempelajari aturan ini tidak melanggar apapun.
Langkah PT Freeport Indonesia mengadukan aturan hilirisasi ke arbitrase internasional ditanggapi dingin Menteri BUMN Dahlan Iskan. Bahkan Dahlan mengaku siap dan tidak gentar melawan Freeport.
Dia menegaskan, pemerintah dalam posisi benar menerapkan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara di mana di dalamnya terdapat kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan pemrosesan di dalam negeri sekaligus larangan ekspor bahan mentah. Dahlan yakin aturan ini tidak melanggar aturan internasional.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Free Fire dirilis? Game ini dirilis pada tanggal 8 Desember 2017 dan dengan cepat menjadi salah satu game mobile yang paling banyak diunduh di seluruh dunia pada tahun 2019.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
"Kita sudah mempelajari aturan ini tidak melanggar apapun," ucap Dahlan saat berkunjung ke markas Slank di Gang Potlot, Jakarta, Kamis (1/5).
Dahlan menyebut, saat ini perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sudah menyatakan bakal menyeret persoalan ini ke arbitrase internasional. Mereka merasa terganggu dengan aturan hilirisasi Indonesia yang melarang ekspor tambang mentah.
"Tapi kan kita tidak melanggar kecuali kita melarang ekspor baru kita melarang ekspor. Kita boleh ekspor asal diolah atau boleh ekspor kalau bayar bea keluar," tegas Dahlan.
Mantan Dirut PLN ini menegaskan sikap Indonesia. Pemerintah tidak akan mundur selangkahpun karena merasa benar.
"Pemerintah sepenuh hati tidak akan mundur. Waktunya pengiriman mentah tanah air harus dihentikan dan harus ada pengolahan dalam negeri," tutupnya.
Sebelumnya, Dahlan Iskan mengungkapkan bahwa Freeport Indonesia bakal menggugat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah Indonesia ke badan arbitrase internasional.
"Freeport marah, sangat marah pada Indonesia. Sudah disuarakan mereka ke arbitrase nasional. Risiko pemerintah mengeluarkan pembatasan ekspor mentah. Pemerintah cukup keras dalam ekspor mentah," ucap Dahlan.
(mdk/noe)