YLKI: Hancurkan generasi muda, peredaran rokok harus dibatasi
Kalau dijual bebas itu sama tidak ada pembatasan. Penjualannya harus di tempat tertentu."
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk segera membatasi peredaran rokok di Indonesia. Rokok dinilai sama saja dengan alkohol yang hanya menghancurkan generasi muda.
"Generasi muda hancur karena penjualan minuman alkohol dan rokok. Harusnya sama sama dibatasi keduanya," ucap Anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (26/4).
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Di mana Bangkit Yuyudono diketahui menangis? Pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita masih jadi perbincangan hangat. Kali ini sosok Bangkit Yuyudono, mantan kekasih Bella menyedot perhatian setelah diketahui menangis di konser Ndarboy Genk.
-
Dimana tepatnya kejadian KKB di Distrik Yigi berlangsung? Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kelompok Egianus Kogoya kembali buat onar di Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Tulus, pembatasan rokok ini bisa saja menggunakan aturan pembatasan alkohol karena sama sama merusak. Dalam aturan pembatasan alkohol, konsumen yang membeli wajib berusia di atas 21 tahun. Kemudian juga rokok seharusnya tidak boleh dijual bebas seperti sekarang.
"Kalau dijual bebas itu sama tidak ada pembatasan. Penjualannya harus di tempat tertentu," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan belum berani membatasi peredaran rokok di Tanah Air lantaran tidak ada fatwa haram soal rokok. Berbeda halnya dengan minuman keras yang sudah dibatasi peredarannya karena sudah diganjar status haram.
"Rokok kan belum dikeluarin fatwanya. Kita belum mengatur penuh seperti itu dan tidak melarang," ucap Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di kantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
Kendati demikian, menurut Widodo, pihaknya telah mengatur tata cara penjualan rokok di gerai ritel. Semisal, lokasi penjualan rokok harus berada di belakang pramuniaga atau di luar jangkauan konsumen.
"Sekarang kan di belakang kasir. Aturan baru itu dan nanti kita inspeksi," tegasnya.
Baca juga:
5 Sinyal hancurnya Indonesia hadapi pasar bebas ASEAN
Sertifikasi halal, bakal jadi proyek monopoli Kemenag
YLKI sebut sertifikasi halal pernah gagal di zaman Gusdur
YLKI tentang sertifikasi halal di Indonesia
Sudah diberi tuslah, layanan maskapai Indonesia harus meningkat