YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Kenaikan iuran dikhawatirkan akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya telah mencapai 46 persen. Terutama jika melihat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Kelas III yang efektif berlaku pada hari ini Jumat, (1/1). Kebijakan kontroversial ini dinilai berpotensi memicu hal-hal yang bersifat kontraproduktif bagi BPJS Kesehatan.
"Jika hanya dilihat dari sisi intern finansial, kenaikan tersebut bisa menjadi salah satu solusi atas defisit finansial BPJS Kesehatan. Namun jika dilihat dari aspek yang lebih luas, kebijakan ini bisa memicu hal yang kontra produktif bagi BPJS Kesehatan itu sendiri," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (1/1)
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Mengapa BPJS Kesehatan dan Pemkot Balikpapan berkolaborasi? Kerja sama ini akan membawa manfaat signifikan dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Di mana pertemuan antara Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan berlangsung? Dirut BPJS Kesehatan Bertemu Wali Kota Balikpapan Menjalani tahun ke sepuluh menjadi badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas mutu layanan bagi pesertanya.
Tulus mencatat, setidaknya ada dua hal yang bisa memicu fenomena kontraproduktif di tubuh BPJS Kesehatan atas kenaikan tarif iuran itu. Pertama, akan semakin memicu gerakan turun kelas dari para anggota BPJS Kesehatan. "Misalnya dari kelas satu turun ke kelas dua, dan seterusnya," jelas dia.
Kedua, akan memicu tunggakan yang lebih masif, khususnya dari golongan mandiri, yang saat ini tunggakannya telah mencapai 46 persen. Terutama jika melihat kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi saat ini.
"Jika kedua fenomena itu menguat, maka tidak hanya akan berpotensi menggerogoti finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan, tetapi juga mengesankan nihilnya empati pada para peserta di tengah pandemi," paparnya.
Oleh karena itu, YLKI mendorong pemerintah dan manajemen BPJS Kesehatan untuk terlebih dahulu mematangkan perencanaan sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Seperti dengan melakukan penelusuran terhadap tiga faktor penunjang kesuksesan keuangan perseroan yang dinilai masih belum optimal.
Di antaranya, melakukan cleansing data golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mengingat saat ini banyak peserta PBI yang dianggap salah sasaran karena banyak orang mampu yang menjadi anggota PBI.
"Di lapangan, banyak anggota PBI yang diikutkan karena dekat dengan pengurus RT/RW setempat. Jika cleansing data dilakukan secara efektif, maka peserta golongan mandiri kelas III langsung bisa dimasukkan menjadi peserta PBI. Dari sisi status sosial ekonomi golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," terangnya.
Lalu, mendorong agar semua perusahaan menjadi anggota BPJS Kesehatan atau melakukan audit perusahaan yang memanipulasi jumlah karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. "Karena sampai detik ini masih lebih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan dari pada yang sudah menjadi anggota," contohnya.
Terakhir, melakukan penelusuran tunggakan iuran. Menyusul selama ini masih banyak tunggakan yang belum dibayar. "Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrem kenaikan iuran BPJSKes tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya kenaikan tidak terlampau signifikan," tandasnya.
Kenaikan Tarif
Masyarakat Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan, khususnya Kelas III nampaknya harus merogoh kocek lebih dalam di awal tahun ini. Sebab, iuran kesehatan tersebut naik atau lebih mahal terhitung mulai 1 Januari 2021. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diterbitkan Presiden Jokowi pertengahan tahun lalu.
Iuran untuk kelas III di tahun 2020 tercatat sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran yang harus dibayar peserta naik menjadi Rp35.000.
Kenaikan iuran terjadi karena berubahnya besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp25.500, sisanya sebesar Rp16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp35.000, sedangkan Rp7.000 dibayar oleh pemerintah.
Namun demikian, peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II telah mengalami kenaikan iuran sejak Juli 2020. Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Menurutnya, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5).
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan pemerintah tetap memberikan subsidi. Dia mengatakan subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
(mdk/idr)