YLKI : Ojek Online Boleh Beri Diskon Tarif Asal Tak Salahi Aturan
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat bicara soal rencana pembatasan diskon tarif Ojek Online (Ojol) yang tengah dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)Tulus Abadi angkat bicara soal rencana pembatasan diskon tarif Ojek Onlineyang tengah dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.
"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia melalui siaran pers, Jakarta, Kamis (13/6).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Dimana tempat untuk mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Bagaimana cara mengecek porsi haji secara online? Cara mengecek porsi haji online bisa dilakukan melalui situs Kemenag maupun aplikasi Pusaka.
Terkait hal itu, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," tambahnya.
Tulus melanjutkan, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online. "Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," pungkasnya.
Sumber: Liputan6
Reporter: Ilyas Nur Praditya
Baca juga:
Pemerintah Batal Atur Promo Tarif Ojek Online
Menhub Budi Tegaskan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online
Menhub Budi Sebut Evaluasi Tarif Ojol Usulan Pengemudi
Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online
Ojek Online di Samarinda Kaget, Ada Penumpang Bayar Pakai Uang Palsu
Menhub Harap Revisi Aturan Soal Promo Ojek Online Cegah Perang Tarif
Aturan Baru Tarif Ojek Online, Penghasilan Pengemudi Grab Naik 30 Persen