Agnez Mo Sambangi Kemenkum, Akui Ingin Belajar Lebih Dalam Soal UU
Agnez menyadari bahwa kasusnya bersama Ari Bias telah menimbulkan kebingungan di kalangan banyak orang.

Agnez Mo mengunjungi Kementerian Hukum dan HAM setelah kasusnya dengan Ari Bias mengenai royalti menjadi topik hangat. Sebelumnya, Agnez sempat mengungkapkan pendapatnya tentang masalah tersebut di Podcast Deddy Corbuzier.
Dalam kunjungannya ini, Agnez menyatakan bahwa ia hadir untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham untuk berdiskusi mengenai UU Hak Cipta. Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan untuk berdiskusi.
"Sebetulnya memang tadi cuman percakapan atau diskusi sama Pak Menteri, makasih banget udah menerima dan ketemu," kata Agnez Mo saat dijumpai di Kemenkum, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/2/2025).
Agnez Mo mengungkapkan keinginannya untuk memanfaatkan momen ini guna mempelajari lebih dalam tentang Undang-undang, khususnya mengenai Hak Cipta. Sebagai seorang musisi dan warga negara, ia berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang mengatur profesinya.
"Tujuannya untuk belajar seperti apa sih UU itu, karena saya warga negara Indonesia maunya taat sama UU," tuturnya.
Dengan demikian, Agnez berharap dapat memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan kariernya dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbulkan Kebingungan
Agnez menyadari bahwa situasi yang dihadapinya bersama Ari Bias telah menimbulkan kebingungan di kalangan banyak pihak terkait peraturan yang ada. Untuk itu, ia berencana memanfaatkan momen ini guna melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang relevan.
Ia menambahkan, "Mungkin kasus yang semua tau jadi ada kebingungan bukan untuk saya aja tapi penyanyi dan pencipta lagu lin di Indonesia." Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada rekan-rekannya di industri musik tanah air.
Agnez Akan Menerima Sanksi
Agnez Mo mengungkapkan, "Oleh karena itu kayaknya bagus kita pakai kesempatan ini untuk sama-sama duduk dan dengar terus dari hukum yaa, kita kadang cuman bisa denger dan liat headline di UU tapi ternyata (isinya) gak seperti ini." Pernyataan tersebut muncul setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan denda kepada Agnez Mo terkait penggunaan karya berjudul "Bilang saja" yang diciptakan oleh Ari Biar.
Denda sebesar Rp1,5 miliar tersebut menjadi perhatian publik, terutama di kalangan para penggiat seni dan hukum. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang lebih mendalam mengenai aturan yang ada, bukan hanya sekadar melihat informasi sekilas. Agnez Mo berharap dengan adanya kesempatan untuk berdiskusi, semua pihak dapat lebih memahami aspek hukum yang terkait dengan industri kreatif.