LMKN Akhirnya Ungkap Biang Kerok Gugatan Ari Bias ke Agnez Mo yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar
LMKN menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin timbul akibat keputusan tersebut di kalangan masyarakat.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan tanggapan terkait pengaduan yang diajukan pencipta lagu Ari Bias terhadap Agnes Mo. Pengadilan Niaga telah memutuskan Agnes Mo bersalah atas pelanggaran hukum hak cipta dan memerintahkan agar ia membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
LMKN menyatakan kekhawatirannya mengenai efek yang mungkin ditimbulkan oleh keputusan tersebut di kalangan masyarakat. Banyak musisi yang telah memperdebatkan hasil putusan Pengadilan Niaga tersebut.
Meskipun demikian LMKN, yang mewakili berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, menghormati keputusan Ari Bias untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka juga akan menghormati keputusan Agnes Mo jika ia memutuskan untuk mengajukan banding di kemudian hari.
"LMKN menghormati hak setiap orang untuk menggunakan haknya menempuh jalur hukum karena berpendapat haknya telah dicederai, termasuk juga Pencipta Lagu sebagaimana LMKN menghormati setiap putusan pengadilan sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," ungkap Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, di Jakarta.
Royalti Belum Pernah Diurus Penyelenggara Acara
LMKN mengungkapkan masalah ini tidak akan muncul jika promotor atau penyelenggara konser mematuhi kewajiban membayar royalti. Dalam kasus Agnez Mo, LMKN menegaskan penyelenggara konser Agnez belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada lembaga manajemen kolektif yang ada.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jhonny Maukar, yang menjabat sebagai Komisioner LMKN. Jhonny juga terlibat sebagai salah satu saksi fakta dalam persidangan gugatan yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
“Ari Bias pernah datang menanyakan apakah konser Agnez dalam hal ini Holywings sudah membayar royalti. Kami jawab belum pernah,” tegas Jhonny Maukar.
“Secara umum, Holywings ini kan restoran. Kami sudah berkali-kali kirim surat untuk membayar royalti. Perwakilan Holywings juga pernah datang (ke LMKN) berjanji bakal menyelesaikan pembayaran (royalti) itu. Tapi kemudian tidak pernah datang lagi. Fakta itu yang saya sampaikan di persidangan,” lanjutnya.
Banyak Promotor atau EO Tak Bayar Royalti
Johnny dan LMKN menilai kewajiban untuk membayar royalti seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi. LMKN juga mengungkapkan masih banyak penyelenggara konser yang belum memenuhi kewajiban pembayaran royalti.
"EO dan promotor yang harus bayar. Sekarang banyak promotor konser yang sudah bayar royalti. Tapi yang tidak bayar beribu-ribu kali lipat jumlahnya. Masalah Agnez dan Ari Bias ini tidak terjadi kalau promotornya bayar royalti," jelas Johnny.
Oleh karena itu, LMKN pernah meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan kepolisian tidak memberikan izin keramaian kepada penyelenggara konser sebelum mereka mengurus izin lisensi royalti. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan jumlah royalti bagi pencipta lagu di Indonesia.
"LMKN mengimbau agar para pengguna lagu dan musik di area publik untuk tujuan komersial mematuhi hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. Jika pengguna mematuhi hukum, maka kasus seperti Ari Bias vs Agnes Mo tidak akan terjadi," tutup Johnny.