Bukan Wamen, Potret Raffi Ahmad Gandeng Nagita Slavina Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden di Istana Negara
Raffi Ahmad, sosok yang dikenal luas di dunia hiburan Indonesia, akan segera dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, dunia hiburan Tanah Air dikejutkan oleh kedatangan Raffi Ahmad ke Istana Kepresidenan Jakarta. Artis dan presenter ternama ini dikabarkan akan menerima amanah baru dari Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Momen ini tentu menjadi langkah menarik bagi Raffi dalam berkontribusi lebih besar bagi perkembangan seni dan generasi penerus bangsa.
"Ya jadi apa aja kita kalau diperintah untuk bangsa dan negara kita siap. Pastinya ada (arahan khusus dari Prabowo) tapi untuk diskusi lebih lanjut lagi nanti setelah pelantikan," kata Raffi dikutip dari Liputan6.com.
Raffi mengungkapkan bahwa ia telah menyiapkan berbagai program kerja yang menarik. "Insyaallah," ujarnya penuh keyakinan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden. Ini menunjukkan langkah konkret dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Pelantikan di Istana Negara
Pada tanggal 18 Oktober 2024, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang baru. Momen penting ini terjadi saat beliau masih memegang tampuk kepemimpinan. Langkah ini tentunya menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi masyarakat.
Peraturan Presiden ini mengatur tentang peran penting Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas presiden. Keduanya akan menangani tanggung jawab khusus yang tidak tercakup dalam struktur kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan laporan mengenai pelaksanaan tugas mereka akan dikoordinasi oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan serta tugas utama dari kedua tim ini akan ditentukan melalui Keputusan Presiden, memastikan setiap langkah diambil dengan jelas dan terarah.