Cara Mudah Mengurus SKCK di Kantor Polisi, Semua yang Perlu Anda Tahu
Berikut adalah panduan lengkap untuk mengurus SKCK di kantor polisi, termasuk syarat, biaya, dan langkah-langkah yang perlu diikuti.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang sangat penting dan sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke lembaga pemerintah, atau mengurus visa untuk bepergian ke luar negeri.
Dokumen ini memuat catatan kriminal individu dan diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah melakukan pemeriksaan terhadap biodata serta rekam jejak dalam sistem kepolisian. Dalam era modern ini, proses pengajuan SKCK menjadi lebih mudah dan cepat.
Polri menawarkan dua cara untuk mengurusnya, yaitu secara langsung di kantor polisi (Polsek atau Polres) dan melalui pendaftaran online yang dapat dilakukan kapan saja. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penerbitan SKCK dapat berjalan dengan baik.
Bagi Anda yang ingin memahami prosedur lengkap untuk mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, artikel ini akan memberikan penjelasan secara mendetail. Kami akan membahas berbagai tahapan yang perlu dilakukan, mulai dari persyaratan yang harus disiapkan, biaya yang perlu dibayarkan, hingga langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengajuan.
Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat menyelesaikan pengurusan SKCK dengan lebih mudah dan efisien, dilansir Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Kamis (6/2/2025).
Apa yang dimaksud dengan SKCK dan siapa saja yang memerlukannya?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebelumnya dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Fungsi utama dari SKCK adalah untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga surat tersebut diterbitkan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah melakukan pemeriksaan terhadap data dan catatan kepolisian dari pemohon. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai urusan administratif, antara lain:
- Melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun di instansi pemerintah.
- Mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai salah satu dokumen persyaratan.
- Mengurus visa dan izin tinggal bagi mereka yang hendak bepergian atau bekerja di luar negeri.
- Melanjutkan pendidikan, terutama jika dibutuhkan untuk pendaftaran di institusi tertentu.
- Keperluan lain, seperti pindah alamat atau proses adopsi anak.
"SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan," demikian dijelaskan dalam situs resmi Polri.
Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memperhatikan masa berlaku SKCK agar dapat menggunakan dokumen ini sesuai kebutuhan tanpa ada hambatan.
Syarat Mengurus SKCK
Untuk mengurus SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengunjungi kantor polisi. Warga Negara Indonesia (WNI) harus memenuhi persyaratan berikut: fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
- Surat Pengantar dari Kelurahan (jika diperlukan).
- Pengambilan sidik jari di Polres bagi pemohon baru.
Selain itu, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK, terdapat dokumen tambahan yang harus disiapkan, antara lain: fotokopi Paspor dan Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP).
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang bertanggung jawab.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor dari Kepolisian.
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning.
Proses dan langkah-langkah untuk mengurus SKCK secara langsung
Bagi pemohon yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara langsung di kantor polisi, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti.
Pertama, pemohon harus datang ke kantor Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Selanjutnya, pemohon perlu mengambil dan mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan oleh petugas setempat.
Setelah itu, dokumen persyaratan yang diperlukan harus diserahkan kepada petugas untuk diproses.
Jika pemohon adalah orang yang baru pertama kali mengajukan SKCK, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari.
Setelah semua proses administrasi selesai, pemohon diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SKCK, yaitu sebesar Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Terakhir, pemohon hanya perlu menunggu proses penerbitan SKCK, yang umumnya dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.
Langkah-langkah untuk Mengurus SKCK Secara Online
Untuk meningkatkan kualitas layanan publik, Polri telah meluncurkan sistem pendaftaran SKCK secara daring melalui situs skck.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus SKCK secara online:
- Kunjungi situs resmi SKCK Polri, kemudian pilih menu "Form Pendaftaran".
- Lengkapi formulir dengan data yang diperlukan, termasuk informasi pribadi, alamat, tujuan pembuatan SKCK, serta data keluarga.
- Unggah dokumen yang dibutuhkan dalam format digital sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK melalui Bank BRI atau di kantor polisi terdekat.
- Datang ke kantor polisi yang telah dipilih untuk mengambil SKCK dengan menunjukkan kode registrasi yang telah diterima sebelumnya.
Meskipun pendaftaran dapat dilakukan secara daring, pemohon tetap diwajibkan untuk hadir di kantor polisi guna mengambil SKCK dan melakukan proses sidik jari jika diperlukan. Proses ini memastikan bahwa semua data yang diisi adalah akurat dan valid, sehingga SKCK yang diterbitkan dapat digunakan dengan sah.
Biaya untuk Membuat dan Memperpanjang SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya yang dikenakan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebagai berikut:
- Rp30.000 bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Rp60.000 bagi Warga Negara Asing (WNA)
Pembayaran untuk biaya tersebut dapat dilakukan di loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi atau melalui bank yang telah menjalin kerja sama dengan Polri.
Dengan demikian, masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dan nyaman bagi mereka.
Pertanyaan umum Seputar SKCK
1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?
Umumnya, pembuatan SKCK dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja asalkan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Proses ini dapat berlangsung cepat jika tidak ada kendala yang muncul.
2. Apakah SKCK dapat dibuat di Polsek?
Memang benar, SKCK bisa diajukan di Polsek. Namun, untuk keperluan tertentu seperti melamar CPNS atau pembuatan visa, pemohon diwajibkan untuk mengurusnya di Polres. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan memenuhi syarat yang ditentukan.
3. Apakah pemohon dapat memperpanjang SKCK yang telah kedaluwarsa lebih dari setahun?
Sayangnya, jika SKCK sudah kedaluwarsa lebih dari satu tahun, pemohon tidak dapat memperpanjangnya. Dalam kondisi seperti ini, pemohon harus mengajukan permohonan untuk membuat SKCK yang baru dari awal.
4. Apakah pembuatan SKCK dapat diwakilkan?
Tidak, pembuatan SKCK tidak bisa diwakilkan. Hal ini disebabkan karena terdapat proses pengambilan sidik jari yang harus dilakukan oleh pemohon secara langsung. Oleh karena itu, kehadiran pemohon sangat penting dalam proses ini.